Menang PHPU di MK, Demokrat DKI Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP

Sabtu, 13 Juli 2024 – 17:32 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono bersama Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait, dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta. Foto: dokumentasi Demokrat DKI Jakarta

jpnn.com - Partai Demokrat DKI Jakarta melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta.

Terlebih, pelanggaran itu dikuatkan dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 3 April 2024 dan Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 4 April 202.

BACA JUGA: Ini Kata PSI soal Duet Kaesang - Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta

Putusan itu menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengataman Demokrat Jakarta mengambil keputusan dengan melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara kepada DKPP.

BACA JUGA: Khofifah-Emil Kembali Dapat Dukungan Demokrat Untuk Maju di Pilgub Jatim 2024

“Agar dapat diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/7).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu berharap penyelenggara Pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.

BACA JUGA: 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Sebegini oleh Bebas Ginting, Motifnya Apa?

Menurut dia, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara Pemilu bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab.

"Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya sampaikan terima kasih untuk seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat DKI Jakarta yang telah berjuang keras tanpa mengenal lelah,” kata dia.

Diketahui, putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS Dapil 2 PPK Cilincing sesuai formulir C Hasil.

Dari rekapitulasi suara ulang tersebut, calon anggota legislatif Partai Demokrat Neneng Hasanah berhak menduduki kembali kursi DPRD DKI Jakarta.

Dalam hal ini, Mujiyono telah memberikan kuasa kepada Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait, dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara ke DKPP.

"Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan Nomor : 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta Yunus Adhi Prabowo.

Sebelum melaporkan KPU Jakarta ke DKPP, kata Yunus, Partai Demokrat telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan PPK Cilincing, KPU Kota Jakarta Utara sesuai putusan Bawaslu DKI Jakarta Utara yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Jakarka Utara untuk melaksanakan Rekapitulasi Suara Ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Keputusan MK itu sesuai nomor perkara : 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah diputus pada 10 Juni 2024 lalu. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler