jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut dua tersangka eksekutor, yakni YT dan RAS dibayar sebesar Rp 1 juta per orang.
BACA JUGA: Bebas Ginting Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Perannya Ternyata
Para eksekutor itu diupah oleh tersangka Bebas Ginting alias B yang menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut.
BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi Menewaskan 6 Orang, Diduga Inilah Penyebabnya
"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp 1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Kombes Hadi di Medan, Sabtu (13/7).
Namun soal motif pembakaran, Hadi menyampaikan bahwa tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalaminya.
BACA JUGA: Viral Kasus Dosen Mesum saat Bimbingan Skripsi, UMS Lakukan Investigasi
"Saat ini, polisi terus mendalami motif apa B menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah korban. Kami juga mencoba mendalami hanya karena pemberitaan itu atau ada hal-hal yang lainnya," tuturnya.
Kombes Hadi memastikan proses penyidikan kasus itu masih dilakukan pendalaman oleh penyidik agar bisa menyimpulkan motif di balik peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga keluarganya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam