Menang Sengketa Lahan MRT, Gubernur DKI: Segera Dieksekusi

Selasa, 24 Oktober 2017 – 17:01 WIB
Proyek MRT Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pemprov DKI memenangkan sengketa lahan melawan warga untuk ganti rugi lahan proyek pembangunan Mass Rapid Transit di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Anies mengaku segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

BACA JUGA: Temui Pangdam Jaya, Anies Baswedan Dapat Cendera Mata

"Setiap keputusan pengadilan, kami tidak perlu berpendapat. Tugas kami melaksanakan," kata Anies di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Selasa (24/10).

Dia mengharapkan, semua pihak tidak berpolemik dan beropini terkait putusan yang melawan enam warga di Jalan Fatmawati tersebut. Dia memastikan, pihaknya akan melanjutkan keputusan tersebut.

BACA JUGA: Jika PAD DKI Rp 50 Triliun, Ini Tunjangan untuk Anies-Sandi

"(Tinggal) eksekusi. Begitu ada keputusan pengadilan maka kami diikat oleh Undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan. Jadi kami tidak beropini, setuju tidak setuju, senang tidak senang, tugas kami melaksanakan keputusan pengadilan," kata dia.

Anies juga mengaku, salah satu warga Mahesh sudah menyerahkan lahannya kepada Pemprov DKI sebelum putusan dijatuhkan MA. Bahkan, menurut Anies, Mahesh mengharapkan proyek MRT harus segera dirampungkan.

BACA JUGA: Anies Percayakan Tiga Tugas Berat kepada Sandi

"Proses pengadilan berakhir maka kami bisa langsung putuskan. Bukan saja proyeknya jalan tapi juga finalisasi pengambilalihan lahan," kata Anies.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan oleh Pemprov DKI terkait sengketa lahan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, 10 Oktober silam.

MA memutuskan Pemprov DKI membayar ganti rugi Rp 30 juta per meter kepada warga yang terdampak proyek pembangunan.

Harga ganti rugi tersebut menurun dibandingkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 60 juta per meter. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Tunjuk Sandi Perbaiki Laporan Keuangan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler