Menang Voting di Munas Peradi Lanjutan, Fauzie Yusuf Gantikan Otto Hasibuan

Minggu, 14 Juni 2015 – 01:01 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi periode 2015-2020 yang baru terpilih, Fauzie Yusuf Hasibuan (kiri) bersama pendahulunya, Otto Hasibuan (tengah) dan salah satu calon ketua DPN, Fredrich Yunadi (kanan) kompak bergandengan tangan usai proses pemilihan ketua DPN dalam musyawarah nasional lanjutan di Pekanbaru, Riau, Sabtu (13/6). Foto: Peradi for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan akhirnya berhasil memilih ketua dewan pimpinan nasional (DPN) yang baru pasca-buntunya musyawarah nasional  (munas) di Makassar pada Maret lalu. Melalui munas lanjutan di Pekanbaru, Riau, Sabtu (13/6), terpilihlah Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai ketua DPN Peradi menggantikan Otto.

Fauzie dipercaya mengemban ketua DPN Peradi periode 2015-2020 setelah memenangi proses voting. Menurut Ketua Steering Committee Munas Peradi, Achiel Suyanto, ada 501 pemilik suara dalam munas lanjutan itu.

BACA JUGA: Musda Kubu Agung Bikin Golkar Makin Tegang

Dari hasil voting, diketahui bahwa Fauzie mengantongi 301 suara. Sedangkan dua calon ketua lainnya yang raihan suaranya di bawah Fauzie adalah James Purba dan Fredrich Yunadi. James yang meraih 120 suara, sedangkan Fredrich dengan 38 suara. "Abstain 42 suara," ujar Achiel melalui siaran pers Peradi.

Begitu terpilih, Fauzie juga akan langsung menunjuk figur untuk mengisi posisi sekretaris jenderal. Untuk posisi sekjen Peradi 2015-2020,  Fauzi akan mempercayakannya kepada Thomas Tampubolon.

BACA JUGA: Menteri Marwan Akui Dana Desa Rawan Diselewengkan

Fauzie pun mengaku siap mengemban amanah yang disandangnya sebagai ketua DPN Peradi. Menurutnya, langkah Peradi ke depan harus selalu mengacu pada tujuan yang tercantum dalam UU Advokat. “Yaitu meningkatkan kualitas advokat demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, kata Fauzie, peran advokat sebagai penegak hukum juga harus terus ditingkatkan melalui kerja sama Peradi dengan lembaga penegak hukum lainnya sepeeti kejaksaan dan kepolisian. “Peran Peradi harus bisa hadir untuk bekerja sama dengan penegak hukum lainnya,” tandasnya.(jpnn)

BACA JUGA: Kekerasan Anak Marak, DPR: Di Mana Peran Negara?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini, Belum Pasti Rekrutmen CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler