Menanggapi Kasus Dokter Lois Owien, Bang Edi Menyebut Nama Jenderal Listyo

Selasa, 13 Juli 2021 – 18:24 WIB
Penampakan dokter Louis Owien saat keluar dari Gedung Ditlsrimsus PMJ, Senin (12/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Polri sudah mengambil siap arif dalam menangani kasus dr Lois Owien.

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Dokter Lois Owien kepada Penyidik Bareskrim Polri

"Direktorat Siber Bareskrim Polri sangat arif dan profesional. Melihat kasus Dokter Lois, polisi lebih tepat jika menyelesaikannya lewat restorative justice," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/7).

Staf pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kearifan polisi dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi dalam media sosial sangat dibutuhkan saat ini.

BACA JUGA: Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan

"Apalagi, saat ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak semua pelanggaran hukum dalam media sosial masuk ke pengadilan," ujar pria bergelar doktor itu.

Edi Hasibuan mengatakan sering kali penyelesaian perkara di luar pengadilan malah bisa memberikan rasa adil kepada semua pihak.

BACA JUGA: Prof Faisal Santiago juga Heran dengan Pernyataan Dokter Lois Owien

"Ini tentu ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Dia mengharapkan agar Polri juga memberikan pemahaman hukum kepada dr Lois agar tidak lagi mengulangi perbuatannya

"Kita berharap kepada Dokter Lois agar jangan lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat. Sebagai dokter, diharapkan bisa banyak membantu pemerintah agar segera keluar dari COVID-19," katanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Senin (12/7) mengatakan hoaks dr Lois di media sosial antara lain menyebut bahwa pasien COVID-19 meninggal bukan karena virus corona jenis baru itu melainkan oleh interaksi obat yang diminum.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus dr Lois.

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah upaya penyelesaian perkara pidana berbasis musyawarah untuk memenuhi rasa keadilan.

Slamet menjelaskan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19.

"Segala opini yang terkait COVID-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.

Meski menjadi ditetapkan sebagai tersangka, dr Lois Owien tidak menjalani penahanan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler