Menangis, Atut Salahkan Amir

Jumat, 22 Agustus 2014 – 06:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mengeluarkan air mata, Ratu Atut Chosiyah menolak dituduh sebagai pelaku utama dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor, kemarin (21/8). Dalam kasus suap Pilkada Banten, dia menuding Amir Hamzah-lah yang menjual nama dia sehingga terseret dalam pusaran kasus suap tersebut.

Gubernur Banten Nonaktif tersebut mulai menitikkan air mata ketika pledoinya menyentuh ranah keluarga. Ia mengaku menyesal karena perbuatannya telah mengakibatkan anak bungsunya Ananda Triana Salichan, harus berhenti sekolah lantaran malu kerap dicibir temannya.

BACA JUGA: Ini Tanggapan Prabowo Subianto Atas Putusan MK

"Ananda maafkan Bunda. Karena Bunda, Ananda menerima sanksi sosial dari teman dan masyarakat sehingga harus berhenti sekolah. Ananda harus menurut dengan kakak-kakak, karena bunda tidak bisa membimbing Ananda," pesan Atut kepada anaknya sambil sesenggukan di persidangan.

Atut sedianya dihadirkan sebagai terdakwa terkait dengan kasus suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak Banten yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis sejumlah terdakwa, mulai dari perantara Susi Tur Andayani, pihak pemberi suap sekaligus adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana serta penerima suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

BACA JUGA: Nazaruddin Benarkan Ibas Terima USD 200 Ribu di Kantor DPR

Dalam pledoinya, Atut menegaskan sama sekali tidak terlintas untuk melakukan kejahatan, apalagi terlibat dalam perselisihan perkara Lebak yang tengah berproses di tingkat MK. Karena itu, dirinya berharap kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan seadil-adilnya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.

"Saya menyesal dengan kejadian ini, karena sebagai seorang ibu bagi anak-anak saya dan nenek bagi cucu-cucu saya selalu ingin berbuat kebaikan," papar dia.

BACA JUGA: Hatta Rajasa: Kami Solid di Koalisi Merah Putih

Kepada Majelis, Atut berdalih menjadi korban permainan antara mantan calon Bupati Lebak dan pasangannya, Amir Hamzah-Kasmin, advokat Susi Tur Andayani serta Akil Mochtar. Bahkan, ia menuding Amir dan Kasminlah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Bahkan versi Atut, ia dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan korban persekongkolan Amir, Akil dan Susi dengan mencatut namanya. Dirinya bersikukuh bukanlah otak penyuapan terhadap Akil Mochtar. Ia merasa namanya ‘dijual’ agar mau menyetujui pemberian uang Rp 1 miliar.

"Jauh panggang dari api kalau saya dianggap mastermind atau otak perencana. Orang-orang tersebut menjual nama saya. Susi seolah-olah dekat dengan saya. Amir juga menjual nama saya," terang dia.

Karena itu, dirinya mempertanyakan kepada KPK kenapa belum juga menjerat Amir dan Kasmin. Padahal menurut Atut kedua orang tersebut merupakan biang keladi dalam kasus Lebak. "Amir dan Kasmin yang jelas memiliki kepentingan sampai saat ini belum disentuh?" tanya dia.

Lebih lanjut, wanita kelahiran Ciomas Serang Banten 16 Mei 1962 ini mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa KPK yang menghadiahinya 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik. "Saya merasa diperlakukan tidak adil karena tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan yang dituduhkan kepada saya," protesnya.

Atut menambahkan keterlibatannya dalam perkara ini hanya dikarenakan kebetulan saja. Menurut dia, dua kali pertemuannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Singapura, lantas menghadiri pertemuan digagas mantan calon Bupati Lebak dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, serta menemui advokat Susi Tur Andayani ditafsirkan secara keliru oleh jaksa. "Saya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Saya tidak berniat terlibat dalam urusan yang sejak awal saya sudah meminta supaya tidak dilakukan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK selain meminta Majelis Hakim untuk menghukum Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, mereka uga meminta pencabutan hak - hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Menurut JPU, Atut dianggap terbukti telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak Banten. (Sar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Disebut Datangi Toke Kumpulkan Dana Rp 270 M Untuk Jadi Ketum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler