Menangis, Guru Honorer Ungkap Kejanggalan Seleksi CPNS

Rabu, 08 November 2017 – 09:56 WIB
Perwakilan guru honorer diterima di ruang serbaguna DPRD Magetan, kemarin. Foto: Andi Chorniawan/Radar Magetan/JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Sejumlah guru honorer yang gagal tes CPNS 2014 menyampaikan aspirasinya ke Komisi A DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Magetan, Jatim, kemarin (7/11).

Mereka menuntut pertanggungjawaban hasil verifikasi badan kepegawaian daerah (BKD).

BACA JUGA: Guru Honorer Gabung Komplotan Pencuri di Sekolah

Hasil verifikasi kala itu sebanyak 19 guru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, mereka menilai hasil TMS itu tidak transparan lantaran BKD tidak menyampaikan secara resmi hasil verifikasi tersebut. Di sisi lain, mereka mengklaim sudah lulus CPNS dan memiliki bukti kuat.

Sayangnya, RDP yang digelar selama dua jam sejak pukul 13.30 di ruang serbaguna DPRD itu menemui jalan buntu. BKD menyebut tidak adanya penyampaian kala itu karena keterbatasan waktu.

BACA JUGA: Lulusan PT tak Terakreditasi Jangan Harap jadi PNS

Sedangkan dewan memilih menampung pengaduan guru honorer tersebut dan berjanji memfasilitasi hingga ke pemerintah pusat.

‘’Apa yang kami alami ini adalah bentuk ketidakadilan,’’ kata Mursini, salah seorang guru honorer, sambil berlinang air mata.

BACA JUGA: Guru Tidak Tetap dan PTT Digaji Rp 750 ribu Per Bulan

Mursini sempat merunut alur ketidakadilan itu. Bermula 2010 lalu ketika BKD menyatakan saat pemberkasan awal dinyatakan lolos verifikasi sehingga berhak mengikuti seleksi CPNS 2014.

Hasil pengumuman seleksi dari panselnas dan BKN menyatakan lulus. Namun, saat BKD melakukan verifikasi bagi yang lulus CPNS, belasan guru honorer itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Celakanya lagi, hasil verifikasi itu tidak disampaikan ke yang bersangkutan. Padahal, pihaknya memiliki hak mengajukan keberatan.

Yang membuat munculnya tudingan ketidakberesan adalah hasil penelusuran diketahui ada guru yang dinyatakan lulus CPNS tapi catatannya sebagai guru honorer terhitung setelah Januari 2005. ‘’Sedangkan kami ini sudah mengabdi sejak lama,’’ tegasnya.

Kepala BKD Suko Winardi menyebut ada keterlambatan dari surat pemberitahuan perintah verifikasi hasil CPNS yang dikirimkan Kemenpan RB.

Surat yang diunggah lewat website itu diterima pertengahan Agustus. Padahal, dalam tanggal surat tertulis Juli. ‘’Penyebabnya apa kami tidak tahu,’’ ujarnya.

Dalam surat itu pihaknya hanya diberi waktu seminggu untuk memverifikasi ulang keabsahan status honorer dari guru-guru yang lulus tersebut.

Yakni, apakah betul sebelum Januari 2005. Karena formasi yang dibuka banyak, kata dia, verifikasi bidang pendidikan berada di paling akhir.

Waktu yang tersisa hanya tiga hari menjelang deadline sehingga tidak ada waktu untuk melaporkan ke yang bersangkutan.

‘’Kami kelabakan. Jika terlewat di hari terakhir, Kemenpan RB mengganggap yang nggak dikirimkan itu berarti tidak ada,’’ paparnya.

Suko tidak tahu-menahu terkait keabsahan dari status honorer para guru tersebut apakah mengabdi sebelum atau sesudah 2004.

Pasalnya, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk memverifikasi ke setiap kepala sekolah melalui unit teknis dinas pendidikan.

‘’Kami tidak tahu dan tidak berwenang. Kalau ada kekeliruan yang disengaja atau tidak tanyakan ke kepala sekolahnya,’’ tegas Suko.

Anggota Komisi A Putut Pujiono merasa miris jika benar ada praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum kepala sekolah (kasek). Pun mereka dinilai mempermainkan nasib guru yang sebetulnya sudah lolos menjadi PNS.

Agar nasib belasan guru itu jelas, dia meminta untuk menyiapkan bukti dan data yang dimiliki untuk disampaikan ke dewan. ‘’Kami telaah dan bila itu valid, kami akan memperjuangkannya sampai ke pemerintah pusat,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua LKBH PGRI Jawa Timur Sudarto menilai ada hak hukum yang terabaikan dialami para guru yang mengadu tersebut.

Hak mereka terampas untuk melakukan tuntutan ke PTUN atas hasil TMS verifikasi BKD. Sebab, mereka bisa membantahnya karena memiliki bukti sah yang menyatakan lulus menjadi PNS.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Belasan guru itu tidak bisa mengajukan gugatan karena diberi batas waktu 14 hari.

Begitu juga ke ombudsman. ‘’Sudah tidak bisa karena sudah terlewat ini dua tahun,’’ tandasnya. (cor/isd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Gubernur, Seleksi CPNS 2017 Lebih Ketat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler