Menangis Sesenggukan, Nakes Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong Mengaku Lalai dan Minta Maaf 

Selasa, 10 Agustus 2021 – 15:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Oknum perawat berisinial EO yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyuntikan dosis vaksin Covid-19 kosong saat vaksinasi massal di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, (6/8), menyesali perbuatannya. 

Sembari menangis, EO yang dihadirkan polisi saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8) yang disiarkan secara virtual, itu memohon maaf kepada penerima vaksin berinisial BLP beserta keluarga.

BACA JUGA: Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit Ditangkap, Apa Motifnya?

EO terlihat berdiri di belakang polisi yang tengah membeberkan kronologi kejadian penyuntikan dosis vaksin Covid-19 kosong tersebut. 

Wanita itu tampak mengenakan kemeja putih, dan bermasker. 

BACA JUGA: Viral, Video Warga di Pluit Diduga Disuntik Vaksin Kosong, Anak Buah Kombes Guruh Langsung Bergerak

Polisi kemudian memberikan kesempatan kepada EO untuk menyampaikan keterangan terkait motif melakukan penyuntikan dosis vaksin kosong tersebut. 

"Saya mohon maaf. Terlebih kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata EO sembari menangis.

BACA JUGA: Ketua MPR Ajak Umat Islam Sukseskan Vaksinasi Covid-19

EO mengaku tidak mempunyai niat apa pun dalam melakukan penyuntikan vaksin kosong itu beberapa waktu lalu. 

Dia mengaku murni sebatas membantu kegiatan vaksinasi Covid-19 sebagai seorang sukarelawan. 

EO menjelaskan saat kegiatan vaksinasi berlangsung pada 6 Agustus 2021, itu dia  menyuntikkan dosis vaksin kepada 599 orang. 

"Saya tidak ada niat apa pun, saya murni ingin membantu menjadi sukarelawan untuk memberikan vaksin," ujarnya.

Oleh karena itu, EO juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang merasa resah akibat insiden tersebut. 

Dia berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum. 

"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah diresahkan dengan kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses yang saya akan jalani ke depan. Saya mohon maaf," tutur EO.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan bahwa EO lalai dalam menjalankan tugas. 

Sebab, ujar Yusri, tenaga kesehatan itu tidak memeriksa terlebih dahulu saat hendak menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada BLP.

"Jelas, jadi kelalaiannya memang menurut awal yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599,  dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin (merasa) sudah diperiksa," kata Yusri dalam jumpa pers tersebut. 

Dia menjelaskan EO merupakan tenaga kesehatan yang menjadi sukarelawan dalam kegiatan vaksinasi Covid-19. 

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang untuk vaksin massal butuh sukarelawan untuk vaksinator yang tugasnya tiap hari sebagai vaksinator," ujar Yusri.

Seperti diketahui, seorang oknum tenaga kesehatan berinisial EO  telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus penyuntikan dosis vaksinasi Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu. 

Saat itu, warga penerima vaksin berinsial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler