jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta semakin memertegas dugaan adanya aliran uang Inspektorat Pengawasan Umum Polri, terkait dugaan korupsi proyek Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat Korlantas Polri.
Dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Djoko, Selasa (3/9), Hakim Anggota Mathius Samiadji membacakan surat putusan membeberkan ada uang mengalir ke Itwasum Polri dari proyek ini.
BACA JUGA: Hakim Tolak Tuntutan Cabut Hak Politik Djoko
Menurut Samidaji,Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto pernah meminta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia memberikan Rp 1 Miliar kepada Itwasum.
Namun, kala itu Sukotjo mengaku tak punya uang tunai. Sehingga meminta Budi menalangi. Budi menyetujui dan uangnya diambil dari potongan harga atau diskon.
BACA JUGA: Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik Irjen Djoko
Tak hanya itu, Hakim Samiadji juga membeberkan bahwa Budi meminta lagi Rp 1,5 miliar kepada Sukotjo. Uang itu juga ditujukan untuk Itwasum Polri. "Uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan Simulator SIM roda empat tahun 2011," kata Samiadji.
Lantas, lanjut Hakim, Itwasum pun merekomendasikan PT CCMA sebagai pemenang lelang. Atas rekomendasi itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat.
BACA JUGA: Hakim Anggap Harta Djoko tak Sebanding Penghasilan
Kemudian, Didik Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani surat penunjukkan pemenangan lelang dan driving simulator R4 2011.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Putusan Hakim, Djoko Ajukan Banding
Redaktur : Tim Redaksi