Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Natura Utara, KIA Berbendera Vietnam Ditangkap Bakamla

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 18:40 WIB
Bakamla RI saat mengamankan KIA berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. ANTARA/HO-Humas Bakamla RI

jpnn.com - BATAM - Kapal ikan asing (KIA) masih nekat menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. 

Terbaru, KIA berbendera Vietnam ditangkap Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (20/8) dini hari. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 8 Kapal Pencuri Batu Bara Disergap, Ada Sosok Misterius, KPK Diminta Bertindak

Kapal berbendera Vietnam itu ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara.

Saat proses penangkapan, kapal itu berupaya kabur dengan menambah kecepatan.

BACA JUGA: Polairud Tembak Dua ABK Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka

Namun, petugas Bakamla berhasil menghentikan KIA itu dan mengamankan belasan anak buah kapal (ABK). 

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Badan Keamanan Laut Yuhanes Antara menjelaskan bahwa penangkapan KIA berbendera Vietnam ini dilakukan pada saat Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Natuna Utara.

BACA JUGA: Bum! 2 Kapal Pengangkut BBM Terbakar, Meledak, Satu Orang Tewas

Menurut dia, pada saat berpatroli itu, KN Pulau NIpah-321 mendeteksi adanya kontak radar sebuah KIA yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara, pada posisi 06 ° 07’0641” U - 105 ° 56’8089” T, posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.

Yuhanes mengatakan saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. 

Karena curiga, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. 

“Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas," kata Yuhanes dari keterangannya di Batam, Sabtu (20/8).

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh data bahwa KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7. 

KIA itu  diawaki 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.

Dia menduga KIA Vietnam melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dokumen dari Pemerintah RI.
"Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sementara itu, kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," kata Yuhanes. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler