Menanti Penetapan UU Desa

Selasa, 02 April 2013 – 08:02 WIB
INDRAMAYU - Perjuangan dan perjalanan panjang para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Parade Nusantara, dan berbagai elemen lainnya yang memperjuangkan terlahirnya Undang-Undang Desa belum bisa bernafas lega.

Pasalnya, mereka yang bertahun-tahun menunggu janji pemerintah pusat hingga pada awal April ini belum juga memperoleh kepastian terkait pengesahan Undang-Undang Desa.

“Seperti yang sudah diagendakan sebelumnya, bahwa Undang-Undang Desa yang rencananya akan dibahas pada masa persidangan ketiga tahun ini atau pada hari ini 2 April 2013 sangat diharapkan oleh semuanya agar segera terwujud. Karena Undang-Undang Desa bukan hanya untuk kebutuhan kuwu semata, melainkan untuk memajukan pembangunan di desa agar menjadi lebih maju,” ungkap Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) H Tarkani AZ yang didampingi sekretaris Wartono SPd MSi, kepada Radar (Grup JPNN) usai menggelar pertemuan dengan para kepala desa, Senin (1/4).

Eksekutif dan legislatif di tingkat pusat didesak untuk menyetujui dan segera mengesahkan sejumlah poin penting dalam rancangan undang-undang (RUU) desa. Di antara poin-poin penting tersebut, yakni masa jabatan perangkat desa diperpanjang hingga delapan tahun, pemberian dana langsung untuk pembangunan desa, serta kesejahteraan perangkat desa.

“Kami akan memegang teguh komitmen sesuai dengan silaturahmi akbar para kuwu se-Jawa Barat yang dilakukan di Kuningan pada akhir Oktober tahun lalu,” tegasnya.

AKSI juga perlu meluruskan tentang kabar yang beredar terkait tuntutan pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa hal itu merupakan hal yang keliru. “Itu keliru. Bukan menuntut diangkat menjadi PNS, tetapi tingkat penghasilannya disesuakan dengan PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya,” imbuhnya.

Kedua pengurus AKSI itu juga menjelaskan, bila Undang-Undang Desa kembali diingkari penetapannya, maka dengan tegas para perangkat desa tidak bersedia untuk dilibatkan dalam pesta demokrasi rakyat yang sebentar lagi akan digelar. Perangkat desa telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam berbagai pemilihan umum, atau bahkan pada Pemilihan Presiden 2014 mendatang bila Undang-Undang Desa batal disahkan.

“Setiap desa sudah membuat pernyataan yang dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah untuk tidak terlibat dalam pemilu. Ini bukan memboikot pemilu, kami mempersilakan pemilu berjalan, tetapi jangan pernah melibatkan pemerintah desa. Begitu juga dengan tugas-tugas perbantuan lainnya,” lanjutnya.

Lahirnya Undang-Undang Desa bukan merupakan sesuatu yang berlebihan. Karena desa sebenarnya merupakan jantung perekonomian, di mana 70% penduduk Indonesia berada di desa. Undang-Undang Desa diperlukan untuk menghindari ketimpangan pembangunan antara desa dan kota. Keduanya juga menilai, bahwa pemerintah pusat nampaknya masih setengah hati memenuhi tuntutan para kuwu. Padahal tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang realistis demi kemajuan pembangunan di desa.

“Mengapa harus ragu untuk mengesahkan Undang-Undang Desa. Bukankah dengan pengesahannya, maka penyakit kemiskinan, penyakit kebodohan, dan penyakit keterbelakangan di negeri ini akan terobati melalui lahirnya Undang-Undang Desa,” pungkasnya. (cip)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Otda Batal Hadir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler