jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang pemuda bernama M Antoni Taufiq, 21, terpaksa berurusan dengan polisi karena menggelapkan sepeda motor Honda Beat nopol BG 6386 HAB milik mertuanya.
M Antoni Taufiq ditangkap polisi, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya Graha Simpang Periuk Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA: Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Wakapolri tentang Data untuk Komnas HAM
Sepeda motor yang digelapkan milik mertuanya, Yandria Anggraini, 37, warga Gang Sentosa RT.9 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: MS Bawa Bungkusan Titipan Sang Anak, di Tengah Jalan Dicegat Polisi, Isinya Ternyata
Awalnya tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BG 6386 HAB warna merah putih milik korban Yandria Anggraini yang merupakan ibu mertuanya, dengan alasan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.
Namun, oleh tersangka sepeda motor justru digadaikan ke Anda (DPO) sebesar Rp 2,2 juta. Kemudian uang tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online (judi slot).
Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Tersangka diamankan tanpa melalukan perlawanan dan tersangka lalu di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan," katanya. (*/linggaupos)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean