jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Hanif Alatas, Muhammad Kamil Pasha membenarkan ketidakhadiran menantu Rizieq Shihab terkait panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/12).
Menurutnya, alasan ketidakhadiran klinenya hari ini dikarenakan ada agenda lain.
"Kami sudah memberikan surat kepada pihak penyidik. Kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," ungkap Kamil kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Lebih lanjut, Kamil mengatakan klinenya bisa saja hadir pada pemanggilan hari ini tetapi undangannya terlalu cepat.
Sebab, berdasarkan KUHAP, seseorang bakal menghadap penyidik bila undangan yang dikirimkan genap pada hari ketiga. Sementara, undangan penyidik untuk Hanif baru dua hari atau H-2.
"Habib Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil itu, harusnya surat pemanggilan itu berdasarkan KUHAP H-3 setidaknya, tapi dia dipanggil H-2," ungkap Kamil kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Di sisi lain, dia mempersoalkan pemanggilan Hanif sebagai saksi hari ini. Kata dia, Hanif tidak mengetahui dan mengerti perihal pemanggilanya hari ini.
Sebab, saksi itu harus mengetahui duduk perkara.
"(Dari) segi materil Habib Hanif dirasa kurang tepat kalau dipanggil jadi saksi. Karena saksi itu harus mengetahui ya, melihat dan mengetahui perkara. Sedangkan Habib Hanif kurang mengerti mengenai perihal apa yang bersangkutan dipanggil," katanya.
Lebih jauh, perihal penjadwalan ulang terhadap menantu Rizieq Shihab tersebut, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Nanti tanya ulang ajah ke penyidik," pungakasnya.
Diketahui, Hanif Alatas salah satu dari tiga yang dijadwalkan pemeriksaan hari ini.
Dua di antaranya yakni Rizieq Shihab dan Biro Hukum Provinsi. Namun, hanya Biro Hukum Provinsi yang memunuhi panggilan penyidik.
Ketiganya diperiksa sebagai kapasitas mereka sebagai saksi terkait acara akad nikah putri Rizieq Shihab dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Memohon Wartawan Catat Satu Hal Ini
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama