jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berurusan dengan penyidik Polda Metro Jaya gara-gara kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Anies dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) lalu.
BACA JUGA: Anies Baswedan Tiba di Polda Metro Jaya, Simak Untaian Kalimatnya
Kegiatan itu menjadi persoalan karena membuat ribuan orang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 yang masih merajalela.
Nah, Sekretaris Jenderal Abdi Rakyat M Setio Ajiono menyampaikan analisis menarik soal motif pemanggilan Anies Baswedan.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Menunggu Biang Kerok Kadrun-kadrun Dicomot
“Kami kira pemanggilan Anies sarat muatan politik, karena tidak hadir dalam acara tersebut,” kata M Setio Ajiono, dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Kalau mau adil dalam penegakkan aturan penerapan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19, kata Ajiono, kepolisian seharusnya juga memanggil gubernur Banten dan gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Ini Sungguh Mengejutkan, Pembunuh Gadis Cantik di Semarang Itu Adalah..
Sebab, peristiwa 10 November 2020 ketika Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang dari Arab Saudi juga diwarnai penyambutan oleh jutaan massa yang berkerumun.
Peristiwa kerumunan yang jarang terjadi itu berlangsung di Bandara di Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Selanjutnya, ada penyambutan lain dengan jumlah massa yang banyak juga terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pria yang beken disapa dengan panggilan Aji ini juga menyinggung pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Seharusnya yang terbukti melanggar, itu kepala daerahnya dipanggil atau kapoldanya juga dicopot. Kan di pemberitaan juga banyak terlihat itu mengundang kerumunan massa,” jelas Aji.
Sementara itu, kata Aji, Anies Baswedan bersama jajarannya sudah melakukan langkah antisipatif dalam merespons kejadian di Petamburan.
Di antaranya, kata Aji, melalui wali kota Jakarta Pusat yang sudah melakukan langkah proaktif.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menegakkan aturan terkait protokol kesehatan dengan imbauan dan menjatuhkana sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi Habib Rizieq.
“Jadi, pemanggilan Anies kami merasa terkesan bermotif politik. Pihak kepolisian seharusnya dari awal tegas melarang. Mulai dari proses penjemputan hingga terjadi kerumunan massa di beberapa acara yang dihadiri oleh HRS,” pungkas mantan anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang