Mencegah Narkoba, Lapas Kendari Sita HP Sipir Saat Bertugas, Pasang Jammer di Blok Hunian Narapidana

Sabtu, 31 Juli 2021 – 16:04 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, menerapkan kebijakan menyita handphone sipir saat bertugas. 

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba yang melibatkan narapidana. 

BACA JUGA: JY Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Ya Ampun

Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengatakan bahwa kebijakan itu berdasarkan instruksi dari kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra.

Dia menjelaskan bahwa telepon genggam petugas akan disita di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Pos Wasrik) tepat berada di gerbang masuk lapas tersebut.

BACA JUGA: Lapas Kelas II Kendari Ubah Cara Jenguk Napi di Tengah Wabah Virus Corona

"Kebijakan soal larangan sipir membawa HP di dalam lapas saat bertugas dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dan oknum," katanya melalui telepon selulernya di Kendari, Sabtu (31/7). 

Dia menuturkan bahwa kebijakan melarang petugas membawa telepon genggam saat melakukan tugas menjaga narapidana dilakukan sebagai upaya meyakinkan kepada masyarakat bahwa petugas-petugas tidak terlibat pada peredaran gelap narkoba yang melibatkan napi. 

BACA JUGA: Rusuh di Lapas Narkotika Langkat, Ratusan Narapidana Melarikan Diri

"Yang boleh bawa handphone hanya saya (kepala Lapas) dan kepala Pengamanan Lapas, karena untuk saling koordinasi kalau ada apa-apa," katanya.

Dia menuturkan bahwa jika ada petugas atau sipir membantu narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba maka akan disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan hingga pemecatan.

Selain itu, Samad juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang sebuah alat pengacak sinyal atau jammer untuk mencegah narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba melalui telepon seluler.

Menurutnya, pemasangan alat tersebut untuk mengganggu frekuensi apabila ada warga binaan yang menyeludupkan telepon seluler dan menggunakannya.

"Pemasangan jammer di blok hunian napi narkoba ini kami pasang sejak tanggal 16 Juli 2021, ini untuk mengganggu sinyal jika ada napi selundupkan telepon," katanya.

Lapas Kelas IIA Kendari terus memperketat pengawasan dan penjagaan guna mencegah masuknya benda-benda yang dapat digunakan narapidana mengendalikan narkoba dari dalam lapas. 

Usai pergantian waktu penjagaan, sesama petugas diwajibkan saling memeriksa satu sama lain.

"Ini upaya meningkatkan pengamanan terkait dengan masuknya alat komunikasi," ujar dia.

Selain itu, pihaknya telah memperbaiki x-ray yang sebelumnya sempat rusak dan pintu terakhir terdapat alat metal detektor guna mendeteksi setiap benda-benda mencurigakan yang masuk di lapas. 

"Kemudian di dalam lapas kami rutin melakukan razia mingguan di kamar warga binaan, termasuk dalam keadaan insidentil," tutur dia.  (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler