JY Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Ya Ampun

Kamis, 01 Juli 2021 – 17:22 WIB
BNN Sultra saat merilis kasus penangkapan seorang pengedar narkoba yang diduga dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari, Rabu (1/7/2021). (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mengungkap sepak terjang JY, narapidana yang diduga mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.

Menurut Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, bisnis narkoba JY terungkap setelah jajarannya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AY (26) pada Senin (28/6).

BACA JUGA: Irjen Panca Membeber Peredaran Narkoba di Sumut, Banyak Oknum Aparat Terlibat

Penangkapan AY dilakukan BNNP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Kelurahan Kadia.

"Selanjutnya petugas BNN Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam. AY diamankan di Hotel Agser kamar 4, Jalan Laremba Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia," kata Brigjen Ginting di Kendari, Kamis (1/7).

BACA JUGA: Setelah Membakar Kantor KPU, Kini Massa Menutup Akses ke Bandara

Ketika itu AY kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat netto 1.000 gram. Selanjutnya, tim BNNP menggeledah indekos tersangka di Lorong Subsidi Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari.

Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat netto 513 gram.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021 Kejagung, Ada Formasi untuk Lulusan SLTA hingga S2, Cek di Sini

Setelah itu, petugas menginterogasi AY dan dia mengaku diperintahkan mengambil sabu-sabu di Hotel Agser oleh napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial JY.

Tersangka AY juga mengaku sudah tiga kali diperintahkan oleh JY untuk mengambil barang sejak 11 Juni 2021 dengan total sabu-sabu yang diambil seberat 3 kg.

Kabid Pemberantasan BNNP Sultra lantas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA kendari tentang adanya napi berinisial JY yang terlibat peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati," ucap Brigjen Ginting.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengakut telah berupaya mencegah peredaran narkoba di Lapas. Bahkan, saat ini ada kebijakan baru terhadap pegawai atau petugas Sipir tidak diperbolehkan lagi membawa alat komunikasi.

BACA JUGA: Terima Laporan Mensos Risma, Anak Buah Komjen Agus Langsung Bergerak

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan, pintu metal detektor pun kami sudah pasang. Namun kami juga tidak tahu bagaimana caranya bisa tembus," ujar Samad.

Menurut Samad, beberapa pekan lalu pihaknya pernah mendapatkan telepon genggam yang terbungkus dengan kantong plastik, kemudian dilapisi dengan spon kursi yang diduga dilempar orang dari luar pagar Lapas Kendari.

"Pintu kami ada empat lapis dan pintu terakhir itu ada metal detector. Yang namanya handphone atau logam pasti bunyi. Kalau bunyi pasti kami geledah," ucap Samad. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler