Mencemari Sungai Cileungsi, Pabrik Ini Langsung Disegel

Jumat, 25 Agustus 2023 – 08:14 WIB
Petugas menyegel saluran limbah pabrik yang mencemari Sungai Ciliwung di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

jpnn.com, CIBINONG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyegel sebuah pabrik di wilayah Gunung Putri, lantaran limbahnya tidak terkelola dengan baik sehingga mencemari aliran Sungai Cileungsi.

"DLH melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut," kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana di Bogor, Kamis (24/8).

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Selain menyegel dan memasang papan berisi larangan, petugas juga menutup permanen saluran limbah yang mengalir langsung ke Sungai Cileungsi.

Konsekuensinya, pengelola pabrik tersebut harus melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.

BACA JUGA: Jika Duet Ganjar-Anies Terjadi, Demokrat - PKS Akan Merasa Dikhianati

"Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut," tuturnya.

Gantara menyebut selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah, perusahaan harus melaksanakan kerja sama dengan pihak lain pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah mengantongi izin.

BACA JUGA: APK3L, Dinas LHK dan PPLI Gelar Sosialisasi Kewajiban Pengolahan Limbah B3 di Tangerang

Jika sanksi itu tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan perusahaan terbukti tidak mematuhi aturan, maka bakal diambil langkah lanjutan.

"Nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan persetujuan lingkungan bahkan perizinan berusaha," ujar Gantara.

Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gantara mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Masyarakat dan seluruh stakeholder harus bersama-sama bergandengan tangan, mendukung optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang ada di DAS Cileungsi,” tuturnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler