Mencicil Perkara Robert Dianggap Melanggar Hukum

Jumat, 27 Januari 2012 – 09:40 WIB

JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Chairuman Harahap menegaskan prilaku aparat penegak hukum yang mencicil proses perkara terpidana Robert Tantular sudah terindikasi melanggar asas hukum.

"Penanganan perkara Rober Tantular yang dicicil-cicil, sudah melanggar azas hukum karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada aturan gabungan tindak pidana dan hak itu harus diberikan kepada terpidana, terdakwa Robert Tantular hingga kasusnya dapat dibuka secara utuh," kata Chairuman Harahap, menyikapi keluhan Robert Tantular saat rapat Timwas Century, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut politisi Partai Golkar itu, apa yang dialami dan dikeluhkan oleh Robert Tantular terhadap berbagai kasusnya yang dicicil sesungguhnya juga sudah melanggar azas hukum.

Pendapat yang sama juga disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Menurut dia, apa yang terjadi pada Robert Tantular adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Saya menyarankan, Robert Tantular untuk membuat laporan tindakan aparat penegak hukum yang mencicil kasusnya ke Komisi III DPR," saran Ahmad Yani.

Sebelumnya, terpidana kasus bail out Bank Century Robert Tantular mengeluhkan tindakan aparat penegak hukum yang dia rasakan tidak adil karena telah mencicil proses hukum berbagai kasus perbankan yang dituduhkan ke Robert, di luar kasus dana talangan Bank Century.

"Saya dikenakan sembilan perkara, ada perkara yang dicicil tapi tidak tahu kelangsungannya sampai kapan. Saya sudah kena sembilan tahun, masih ada yang sedang disidang, ada yang masih di P-19 di Mabes Polri dan masih ada juga yang sedang di BAP. Jadi bagaimana ini. Ini sudah tiga tahun Pak. Saya minta keadilan di sini," kata Robert, dihadapan Timwas Century DPR.

Sementara pengacara Robert Tantular, yakni Deni Kailimang menambahkan kliennya sudah jenuh dan tertekan menghadapi kasus Bank Century, masih harus ditambah dengan delapan kasus lain yang dicicil satu-satu oleh penegak hukum.

"Harusnya penegak hukum menjadikan berbagai kasus Robert Tantular dalam satu berkas kalau memang Robert dianggap bersalah. "Ini kok dicicil-cicil. Kasus-kasus kecil diajukan juga. Ini maunya apa penegak hukum. Kenapa tidak diajukan jadi satu berkas kalau benar saudara Robert bersalah," tanya Deni.

Dikatakan Deni, tindakan mencicil kasus kliennya itu menunjukkan bahwa penyidikan kasus–kasus itu dibuat–buat dan dicari-cari. Padahal kasus sebenarnya tidak ada. "Kalau dicari-cari pasti ada, tapi terlalu kecil untuk diajukan ke pengadilan," tukasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suspect Flu Burung Tewas Karena Radang Paru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler