Mencoreng Institusi Polri, Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terancam Dipecat

Kamis, 03 Februari 2022 – 01:01 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt menunjukkan foto tiga tersangka kasus narkoba saat konferensi pers di Mapolda, Batam, Rabu (2/2/2022). (ANTARA/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - ARG, oknum polisi yang bertugas sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad terancam dipecat dari anggota Polri.

Sebab, ARG diduga terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram. 

BACA JUGA: Sahroni Dukung Propam Usut Dugaan Oknum Polisi Disuap Bandar Narkoba

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt  menjelaskan bahwa tindakan ARG tidak bisa ditoleransi.

Sebab, tegas dia, tindakan ARG telah mencoreng nama baik institusi Polri

BACA JUGA: 31 Polisi Dapat Penghargaan dari AKBP Mahmun, Usaha Tidak Akan Mengkhianati Hasil

Harry menyatakan bahwa Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata  Harry dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2). 

BACA JUGA: Polisi Garap Petinggi Ponpes Diduga Sembunyikan Anak Kiai yang Cabuli Santriwati

Menurut Harry, oknum polisi ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad. 

ARG bersama dua rekannya, M dan BTP, ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin 24 Januari 2022. 

Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.

Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal gubernur Kepri.

Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.

Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," pungkas Kombes Harry Goldenheart. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler