Sahroni Dukung Propam Usut Dugaan Oknum Polisi Disuap Bandar Narkoba

Jumat, 14 Januari 2022 – 23:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Propam Mabes Polri mengusut dugaan oknum polisi di Polrestabes Medan disuap Rp 300 juta oleh bandar narkoba.

Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi pernyataan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah memerintahkan jajarannya menyelidiki kebenaran informasi itu.

BACA JUGA: Kasus Tendang Meja Berbuntut Panjang, Aipda AS Diperiksa Propam, Kena Sanksi Turun Jabatan

"Saya sangat mendukung Kadiv Propam membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang baik sengaja atau tidak sengaja menerima suap dari siapa pun," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (14/1).

Politikus Nasdem itu menilai tindakan oknum polisi menerima suap tidak boleh ditoleransi.

BACA JUGA: AKBP Sarpani Ungkap Sepak Terjang M dan MN, Ternyata

"Apalagi, kalau benar suap itu diterima dari bandar narkoba," tegas politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.

Oleh karena itu, Sahroni meminta Propam untuk menindak tegas oknum polisi di Medan itu jika memang terbukti menerima suap.

BACA JUGA: Kapolri Beri Instruksi Penting, Singgung Masalah Keadilan, Polisi Wajib Tahu

Ketegasan dari pimpinan Polri menurutnya penting sebagai peringatan bagi polisi lainnya untuk tidak coba-coba menerima suap.

"Kalau memang terbukti, saya minta para oknum ini dihukum seberat-beratnya oleh Propam, karena mereka telah mencoreng nama baik Polri," ucap Sahroni.

Hukuman bagi oknum polisi tersebut menurutnya harus lebih berat bila pelakunya seorang pejabat di lingkungan Polri setempat.

"Propam tidak boleh pandang bulu dan wajib menegakkan wibawa institusi Polri bahwa mereka bukanlah institusi yang bisa disuap," ujar Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler