Mencuri 2 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Pemuda Ditangkap Polisi di Silaberanti

Selasa, 11 Juni 2024 – 16:37 WIB
Tersangka MR saat ditangkap di rumahnya di Silaberanti, Palembang. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG --Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian dua tabung gas elpiji tiga kilogram di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/6), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa penangkapan pelaku MR (23), warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, itu berdasar laporan dari korban, Adiyar (61).

BACA JUGA: Timnas Indonesia vs Filipina, Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan

Dari laporan itu, kata Dinzah, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. "Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Dinzah, Selasa (11/6).

Perwira menengah Polri ini menambahkan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti dua tabung gas elpiji tiga kilogram milik korban.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Gasak Duit Milik Junaidi

"Tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Dinzah.

Tersangka MR mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan perbuatan tersebut sendirian.

BACA JUGA: Mbak Chintya Jadi Korban Pencurian HP, Sempat Memergoki Pelaku, Ini yang Terjadi

"Iya pak, saya sendirian mencuri tabung gas. Saya masuk melompati pagar rumah korban dari belakang rumahnya," kata MR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler