jpnn.com - JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan polisi. ART berinisial ATJ (45) itu ditangkap polisi karena diduga mencuri sejumlah barang antik bernilai puluhan juta milik majikannya, GW (50).
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan ATJ ditangkap pada Minggu (23/3) di Depok, Jawa Barat. Menurut dia, ATJ diduga telah melakukan aksinya sejak Agustus 2024.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Paris Diisukan Mualaf, Marshel dan Cesen Ribut
"Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025," kata AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3).
ATJ yang sudah bekerja sejak berusia 15 tahun itu melakukan aksinya ketika GW tidak berada di rumah lantaran sang majikan tinggal di Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Barang-barang antik itu tersimpan di gudang sehingga menjadi celah pelaku untuk menjualnya secara satu per satu.
"Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang menawar secara 'online', yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," ungkapnya.
BACA JUGA: Buka Puasa Bersama, Bison Indonesia Berdoa untuk Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI
Kejadian tersebut diketahui sang majikan setelah mengecek rumahnya dan mengetahui barang di lokasi atau gudang penyimpanan sudah tidak ada.
Ternyata dalam pengakuannya, ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K.
Kemudian, kata GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli yakni Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ucapnya.
Barang-barang yang disita polisi berupa satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu.
ATJ kini terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi