Mencuri Cumi-Cumi di Laut Natuna, 5 Kapal Asing serta 20 ABK Diamankan KKP

Senin, 12 April 2021 – 15:46 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menangkap lima kapal motor nelayan asing berbendera Vietnam saat mencuri ikan di kawasan perairan Natuna, Kepulauan Riau. (Foto: Antara/Jessica HW)

jpnn.com, PONTIANAK - Aksi pencurian hasil laut oleh kapal asing di perairan Indonesia masih marak.

Ini terbukti dengan penangkapan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA: Kapal Tiongkok Kawal Pencurian Ikan di Natuna, Begini Reaksi DPR

Tidak tanggung-tanggung, KKP menangkap lima kapal motor nelayan asing berbendera Vietnam saat mencuri ikan di kawasan perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Selain lima kapal motor asing tersebut, KKP juga mengamankan sebanyak 20 anak buah kapal (ABK).

BACA JUGA: 34 Nelayan Aceh di Tangkap Thailand, Begini Saran Bang Azis untuk Pemerintah RI

"Kelima KM asing berbendera Vietnam itu kami tangkap saat akan melakukan pencurian atau penangkapan ikan jenis cumi di laut Natuna utara, Kepulauan Riau," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Antam Novambar di Sungai Rengas, Kubu Raya, Kalbar, Senin (12/4).

Menurutnya, kelima KM nelayan asing berbendera Vietnam itu merupakan kapal khusus penangkap ikan cumi.

BACA JUGA: Pesawat Tempur Asing Terbang di Natuna, Begini Penjelasan TNI AU

Mantan Wakabareskrim Polri itu menegaskan bahwa diduga mereka sudah sering mencuri ikan jenis cumi di laut Natuna utara.

Menurut Antam, diperkirakan sudah sekitar dua bulan lebih mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Saat akan ditangkap kelima KM nelayan asing itu, terus mencoba kabur dengan cara menabrakkan kapal mereka ke kapal patroli gabungan," ungkapnya.

Dia menambahkan kelima KM nelayan asing dan anak buah kapal ini dititipkan di stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

"Jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka rencananya KM ini akan dihibahkan ke nelayan lokal Indonesia," ujarnya.

Data KKP mencatat pada 2020 telah menangkap 100 unit KM asing.

Kemudian, pada 2021 sudah menangkap 72 unit KM nelayan.

Dari jumlah itu 12 unit KM di antaranya milik nelayan asing. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler