jpnn.com - BANDUNG- Niat RD (22) dan GL (21) duo mantan berandalan bermotor ini untuk mendapatkan wanita idamannya di diskotik gagal. Soalnya, pihak kepolisian keburu menciduk keduanya karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di daerah Cihampelas Kota Bandung.
Kapolsekta Coblong Kompol Sarce Cristiaty Leo Dima melalui Kanit Reskrim AKP Asep Wahidin menyebutkan pihaknya berhasil menangkap keduanya berbekal beberapa barang bukti di lokasi kejadian termasuk closed circuit television(CCTV).
BACA JUGA: Cerai dengan Istri, Suami Gantung Diri
"Berbekal alat bukti di lokasi kejadian dan keterangan saksi kita berhasil mendapatkan informasi di mana lokasi tersangka dan berhasil kita tangkap tanpa perlawanan," katanya saat ditemui di Mapolsek Coblong, kemarin.
Sarce menuturkan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengambil kendaraan yang terparkir di diskotik namun kunci kendaraan menggantung.
Dari pengakuan para tersangka, awalnya keduanya hanya ingin mendapatkan wanita dan diajak kencan namun karena frustrasi dan ada kesempatan timbul niat jahat keduanya.
BACA JUGA: Demi Anak, Ibu Muda Jualan Sabu
"Jadi begitu mengetahui ada motor dan menggantung keduanya langsung mengambil motornya. Motifnya karena dipengaruhi oleh minuman keras," ujarnya.
Selain itu, kedua tersangka merupakan mantan anggota berandalan bermotor dan kerap melakukan aksi balapan liar serta kejahatan jalanan seperti menjambret. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor vario.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.ââ¬Â¬(bal)
BACA JUGA: Polwan Palsu Calo CPNS Diciduk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Pengendara Harley Tewas Tabrak Rambu Jalan
Redaktur : Tim Redaksi