Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, 4 Kapal Berbendera Vietnam Dimusnahkan

Kamis, 25 Maret 2021 – 20:41 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kejaksaan Republik Indonesia tenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat karena mencuri ikan di wilayah Indonesia. (Foto; Antara//Jessica HW)

jpnn.com, PONTIANAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Republik Indonesia memusnahkan empat kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelaksana Tugas Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nugroho Aji mengatakan pemusnahan empat kapal asing ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

BACA JUGA: Pemusnahan Kapal Ikan Asing Serentak di 12 Lokasi

Dia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan atas kerja sama, sinergi, dan dukungan dalam memerangi illegal fishing.

Sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah memberantas pencurian ikan oleh nelayan asing di laut Indonesia.

BACA JUGA: 10 Ton Ikan Hasil Curian Kapal Malaysia akan Dimusnahkan

"Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," kata Nugroho Aji di Pontianak, Kamis (25/3).

Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut masing-masing BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).

BACA JUGA: Antam Novambar Lepasliarkan Barang Bukti Ikan Endemik Kalbar

"Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita," ungkap Nugroho.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia.

Masyhudi mengatakan Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan pencurian ikan.

"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Masyhudi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Basuki Sukardjono yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode.

Dua kapal dihancurkan dengan alat berat. Dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

"Untuk penenggelaman dilakukan di perairan Pulau Datok," katanya.

Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya juga dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler