jpnn.com, MALANG - Satuan Reserse Kriminal Polsek Gondanglegi, Malang meringkus oknum PNS Disperindag yang ketahuan memiliki narkoba bernama Defri Tristyandoko (40).
Defri membeli dari pengedar seharga Rp 350 ribu dan akan dipakai sendiri untuk kuat dalam bekerja di pasar sebagai pegawai pungut retribusi pasar.
BACA JUGA: Semalam Masih Terlihat Segar, Siang Ini Ditemukan telah Tewas di Semak-Semak
Warga Kecamatan Turen itu ditangkap lantaran coba-coba mengonsumsi sabu-sabu dalam pekerjaannya.
Saat digeledah, pelaku terbukti membawa satu poket sabu-sabu hasil dari transaksi yang dilakukan bersama pengedarnya yang sekarang tengah diburu Reskrim Polsek Gondanglegi.
BACA JUGA: Sudah Dibilang Harus Social Distancing Malah Sibuk Jualan Sabu-Sabu
"Informasi yang didapat akan maraknya transaksi sabu-sabu di wilayah Gondanglegi Kulon sehingga petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan pelaku usai bertransaksi dan dalam penggeledahan didapatkan sabu yang dibeli seharga Rp 350 ribu dari pengedarnya seorang perempuan yang kini tengah diburu petugas," ujar Panit Reskrim Polsek Gondanglegi, Bripka Deden Nurhidayat,
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu dan ponsel pelaku untuk bertransaksi dengan pengedar.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Siapakah si Ratu Utang? India Kacau saat Lockdown, Ibunda Jokowi Tutup Usia
Oknum PNS ini akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancamannya minimal 4 tahun kurungan penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia