jpnn.com, LUMAJANG - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang, Jatim berhasil menangkap empat pelaku dari sindikat pengedar sabu-sabu.
Para pelaku adalah RI, HR dan AH serta SE warga Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
BACA JUGA: Lima Kurir 2 Kg Sabu-sabu Ditembak Polisi, Tiga Pelaku Ternyata Berstatus Mahasiswa
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan akan ada transaksi jual beli sabu-sabu di salah satu rumah tersangka, di Kecamatan Tempursari.
"Saat menunggu pelanggannya datang, polisi pun langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan paket sabu-sabu siap edar seberat satu gram," jelas AKP Ernowo.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Maaf, Maaf, Maaf
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita ribuan pil koplo dan uang tunai dari bisnis haram tersebut.
Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun penjara.
Selain tersangka, polisi masih memburu pemasok barang haram itu yang diduga berasal dari Kota Malang. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia