jpnn.com, KUPANG - Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase bersama Kasubbid Provost Kompol Nofi Posu mendadak melakukan pengecekan senjata api atau senpi di Polres Kupang pada Selasa (22/2).
Dalam kunjungan itu, Kombes Dominicus juga melakukan sosialisasi propam presisi Kapolri dan direktif Kapolda NTT yang wajib diikuti anggota.
BACA JUGA: Apa Motif Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama? Ini Jawaban Kombes Tubagus
Propam Polda NTT melakukan mitigasi penggunaan senpi dan melarang pemakaian secara tidak bertanggung jawab.
Pengecekan itu dilakukan lantaran ada senpi yang melekat pada anggota, tetapi disimpan di rumah.
BACA JUGA: 2.000 Lebih ASN Daerah Ini Terima SK PPPK, Gaji Aman, Alhamdulillah
"Senpi harus selalu melekat, jangan sampai saat ke kantor, senpi disimpan di rumah," kata Kombes Dominicus.
Mantan Kapolres Alor itu menjelaskan pengecekan itu sebagai pengontrolan terhadap senpi yang dimiliki Polres Kupang sebagaimana arahan Kapolri melalui Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA: Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan
Adanya pengawasan secara berjenjang dan terus menerus diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan senpi oleh polisi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan senpi yang dipegang oleh personel adalah inventaris yang melekat pada anggota itu sendiri.
"Apa pun alasannya kalau diberikan tanggung jawab memegang senpi, maka wajib hukumnya senpi tetap melekat dan tidak boleh ditinggalkan atau dititipkan," tegasnya.
Kombes Dominicus juga meminta agar anggota Polri menggunakan jalur berjenjang jika ada persoalan.
"Kalau ada masalah bukan disampaikan ke media sosial, tetapi sampaikanlah kepada pimpinan secara berjenjang," ucap Dominicus. (mcr2/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin