Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan

Rabu, 23 Februari 2022 – 12:14 WIB
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa pembunuh enam laskar FPI dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.

JPU juga meminta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yang diketahui sebagai anggota Polda Metro Jaya segera ditahan.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi TP3

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Arif Nuryanta pada Selasa (22/2).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer dan Nakes Non-ASN Bakal Ditambah, Alhamdulillah

Perbuatan Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU membacakan tuntutan.

BACA JUGA: Tim Polda Jambi Bergerak, Temukan 24 Kapal, tetapi Pelaku Lolos Semua

Hal yang memberatkan tuntutan, Briptu Fikri tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api dalam melayani masyarakat.

Yang meringankan, Briptu Fikri sedang menjalankan tugas, sudah menjadi polisi selama 15 tahun, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

JPU juga menuntut Ipda Yusmin yang sudah 20 tahun menjadi polisi dengan hukuman yang sama dan segera ditahan.

"Menyatakan Ipda M. Yusmin dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah dapat segera ditahan," ucap JPU. (cr3/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler