Mendag Lantik Anggota BPKN

Senin, 16 November 2009 – 18:49 WIB

JAKARTA-Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melantik 20 orang anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta, Senin (16/11)Anggota baru yang dilantik itu representasi dari unsur pemerintah, akademisi, tenaga ahli dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).

Dijelaskan Mendag, BKPN diharapkan bisa optimal dapat membantu pemerintah dalam memberikan saran, rekomendasi dan pertimbangan terkait dengan kebijakan dan penerapan perlindungan konsumen di Indonesia.

“Pengamanan dan perlindungan konsumen memang merupakan salah satu isu strategis yang dimasukkan ke dalam program pembangunan nasional dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM),” papar Mendag

BACA JUGA: Urus SIUP Idealnya 3 Hari

Mendag mengatakan, pembangunan perlindungan konsumen di Indonesia memiliki urgensi nasional yang tinggi dalam rangka mewujudkan visi pembangunan perlindungan konsumen nasional.

“Maka dari itu, pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat dan dunia usaha, khususnya dunia usaha nasional guna dapat membangun perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjamin adanya kepastian hukum dalam perlindungan konsumen,” paparnya.

Sekadar untuk diketahui, keanggotaan BPKN yang dilantik hari ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No.80/P tahun 2009 tanggal 11 Oktober 2009
BPKN tersebut juga dibentuk sesuai dengan amanat UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2001

BACA JUGA: LPEI Siapkan Pembiayaan Rp 8 Triliun

BACA JUGA: Realisasi Stimulus Pasar Rendah

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Minta Pembagian Wilayah Usaha


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler