Mendag Pastikan Pertek Masih Berlaku Untuk Produk Tekstil, Besi dan Baja

Rabu, 19 Juni 2024 – 14:54 WIB
Dokumentasi - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Permendag Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak sepenuhnya mencabut surat pertimbangan teknis (pertek).

Menurutnya, untuk impor komoditas tekstil, besi dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.

BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (13/6) lalu.

Zulkifli menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri.

BACA JUGA: Ekspor Blueband Memelesat, Mendag Minta Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Meningkat

Lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga mematikan produksi dalam negeri.

Pelaku usaha tekstil disebut tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor karena sudah tidak ada lagi pertek yang mampu membendung gempuran produk luar.

BACA JUGA: Pertemuan Bilateral Indonesia-Singapura Sepakati Peningkatan Kinerja Perdagangan

Lahirnya Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diproyeksikan akan membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan 120 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Zulkifli menegaskan TPT, besi baja dan ban masih harus menggunakan pertek untuk melakukan importasi.

Pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri.

Namun, menurutnya, Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia.

Dalam merumuskan permendag, lanjut Zulkifli, Kemendag selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi.

Rapat tersebut pun dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kesepakatan bersama.

"Karena begini, kadang-kadang kami semangat untuk melindungi, tetapi teknologi enggak bisa dilawan. Contohnya, Starlink masuk pasti habis BTS-BTS. Mau melarang sampai kapan? Itulah tugas kami berlomba-lomba, kami lindungi, tetapi mau berapa lama," kata Zulkifli Hasan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Zulkifli Hasan: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler