Mendag Tolong Dong, Revisi Permendag Impor Garam

Selasa, 11 Agustus 2015 – 18:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Permendag Nomor 58 tahun 2012, tentang importasi garam. Menurut Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad, untuk mempertahankan swasembada garam konsumsi, semua aturan tentang impor garam konsumsi harus ditiadakan.

"‎Kalau dalam Permendag Nomor 57 tahun 2012 saat ini importasi garam konsumsi ‎masih dimungkinkan. Kami mengharapkan itu dipotong (direvisi-red)," pinta Sudirman di kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Favehotel Gatot Subroto Bidik Pasar Pebisnis

‎Tak sampai di situ, KKP juga meminta pemerintah mengendalikan dan menurunkan volume impor garam industri sebesar 50 persen. Sebab, izin importasi garam yang besar tersebut telah mematikan petani garam lokal.

Sudirman menambahkan, dalam jangka panjang harus ada kepedulian dalam membangun sumber industri garam dan persyaratan impor garam juga harus dipenuhi, yakni menyerap terlebih dahulu garam rakyat.

BACA JUGA: Berani Nakal, Izin Importir Dicabut

"Ini juga perlu dibentuk satu konsorsium garam nasional agar importasi garam menjadi satu pintu. Konsorsium tersebut terdiri dari BUMN pergaraman, yaitu PT Garam dan koperasi petani garam. Dengan demikian 2016 kita bisa swasembada," harap Sudirman. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Menperin Targetkan Ekspor 600 Ribu Mobil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa dengan Gobel, Susi Ancam Mogok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler