JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerangkan ada waktu 15 hari memberikan kesempatan DPR Aceh untuk membahas di DPR soal Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Namun demikian Gamawan saat ini belum mengetahui apa hasil pembahasan tersebut. "Makanya besok kita minta Gubernur Aceh untuk memberi progressnya, kita lihat prosesnya seperti apa," ujar Gamawan di DPR, Jakarta, Jumat (12/4).
Dia berharap agar tidak terjadi deadlock. Selain itu dia berharap ada kemauan gubernur dan DPR Aceh untuk menyelesaikannya dengan persoalan tersebut dengan baik.
"Karena qanun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang kita. Jadi ada undang-undang ada peraturan pemerintah, qanun, dan peraturan lain," kata Gamawan.
Pemerintah menurut Gamawan, meminta agar DPR Aceh mengubah lambang bendera Aceh. Sebab lambang yang ada sekarang bukan hanya mirip tapi sama dengan bendera GAM.
"Padahal di undang-undang kita mirip saja tidak boleh, pada pokoknya saja tidak boleh. Karena itu kita minta disesuaikan dan diklarifikasi," terang dia.
Gamawan meyakini akan ada solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan lambang bendera tersebut. "Saya yakin ada solusi dan kita yakin akan penyelesaiannya," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Sepakat Pengesahan RUU Ormas Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi