JAKARTA - Pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri telah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, jika ada kerusuhan dari pendukung orang nomor satu di pemerintahan Garut itu, pihaknya tidak segan-segan meminta kepolisian untuk mengamankan situasi.
"Kalau rusuh ya tinggal nangkap saja," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Mendagri pun mengatakan tidak masalah jika pihak kuasa hukum Aceng menggugat balik putusan itu. Gamawan mengaku justru sependapat dengan DPRD yang sebelumnya mengajukan permohonan pemakzulan Aceng pada MA. Meski
"Kalau saya pribadi saya sependapat dengan DPRD. Kalau DPRD kan melalui sidang, lewat pembahasan," ungkapnya.
Ia pun menyebutkan dalam kasus Aceng ini tidak ada pencemaran nama baik jabatan.
Aceng sendiri melakukan perbuatan yang melanggar aturan tanpa mengingat jabatannya sebagai seorang Bupati Garut.
DPRD memakzulkan Aceng karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kalau jabatan kan enggak ada pencemaran nama baik. Saya bertindak kan atas nama menteri. Hukum pidana itu kan person. Jabatan gimana dipidanakan," tegas Gamawan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku pihaknya pun siap mengamankan jika usai keputusan pemakzulan Aceng ini terjadi kerusuhan oleh pendukungnya.
"Saya minta semua pihak taati ketentuan hukum dan kita siap mengamankan," pungkas Timur singkat. (flo/jpnn)
"Kalau rusuh ya tinggal nangkap saja," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Mendagri pun mengatakan tidak masalah jika pihak kuasa hukum Aceng menggugat balik putusan itu. Gamawan mengaku justru sependapat dengan DPRD yang sebelumnya mengajukan permohonan pemakzulan Aceng pada MA. Meski
"Kalau saya pribadi saya sependapat dengan DPRD. Kalau DPRD kan melalui sidang, lewat pembahasan," ungkapnya.
Ia pun menyebutkan dalam kasus Aceng ini tidak ada pencemaran nama baik jabatan.
Aceng sendiri melakukan perbuatan yang melanggar aturan tanpa mengingat jabatannya sebagai seorang Bupati Garut.
DPRD memakzulkan Aceng karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kalau jabatan kan enggak ada pencemaran nama baik. Saya bertindak kan atas nama menteri. Hukum pidana itu kan person. Jabatan gimana dipidanakan," tegas Gamawan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku pihaknya pun siap mengamankan jika usai keputusan pemakzulan Aceng ini terjadi kerusuhan oleh pendukungnya.
"Saya minta semua pihak taati ketentuan hukum dan kita siap mengamankan," pungkas Timur singkat. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly tak Sejutu Daming Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi