Sebelumnya Mendagri memersoalkan pengangkatan mantan napi korupsi, Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ternyata di Kabupaten Lingga di Kepri, justru terdapat tujuh pejabat Pemda yang pernah menjadi napi korupsi.
Karenanya Mendagri menegaskan, dirinya akan menggali informasi lebih jauh tentang pejabat di daerah yang pernah terseret korupsi itu. "Saya akan cek masalah ini," kata Gamawan saat dihubungi JPNN, Kamis (25/10) malam.
Gamawan mengakui bahwa informasi tentang pejabat-pejabat di daerah yang pernah menjadi napi korupsi itu baru berasal dari pemberitaan media. Namun mantan Gubernur Sumatera Barat itu akan menyisir pejabat-pejabat daerah yang pernah bermasalah karena korupsi.
"Informasi dari media ada sembilan. Saya akan telusuri satu per satu," ucapnya.
Gamawan juga mengatakan, dirinya telah memerintahkan Biro Hukum dan Biro Kepegawaian di Kemendagri untuk mengkaji aturan yang masih memungkinkan pejabat mantan napi korupsi bisa mendapatkan promosi jabatan. Ia beralasan, tidak pantas seorang yang pernah menjadi napi korupsi justru dipercaya menduduki jabatan penting di pemerintahan.
Karenanya Gamawan akan meminta kepala daerah yang terlanjur mengangkat mantan napi korupsi sebagai kepala dinas untuk segera membatalkan surat keputusan pengangkatannya. "Saya akan minta itu dicabut," tegasnya.
Lebih lanjut Gamawan juga kembali mengulang pernyataan tentang rencananya menerbitkan surat edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah memiliki komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk terkait penunjukan pejabat daerah. "Saya segera mengirimkan surat edaran untuk semua kepala daerah supaya mencermati bila ada pejabat PNS yang terlibat korupsi," tegasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Siap Tanggung Risiko
Redaktur : Tim Redaksi