Mendagri Belum Bisa Nonaktifkan Rusli Zainal

Minggu, 16 Juni 2013 – 09:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ambil sikap terhadap jabatan Rusli Zainal sebagai gubernur Riau. Saat ini yang terpenting adalah bagaimana penahanan Rusli tidak mengganggu layanan publik di Riau setelah Rusli ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap penyelenggaraan PON XVIII Riau.

Saat Rusli ditahan, tugas kepemimpinan di kawasan bagian tengah pulau Sumatera itu diambil alih wakil gubernur Raja Mambang Mit. Namun Mambang sendiri saat ini tengah disibukkan dengan kegiatan kampanyenya karena mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Riau periode 2013 - 2018.

"Dinamika itu tentu kita cermati dan berproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Staf Ahli bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Raydonnizar Moenek.

Pria yang akrab disapa Doni itu menegaskan, pada intinya pemerintah pusat meminta pemerintahan di Riau untuk tetap menjaga iklim pemerintahan yang kondusif. "Toh masih ada Wagub, DPRD, dan SKPD yang masih tetap melaksanakan tugas. Tugas-tugas pemerintahan tetap dan harus terus berjalan," pintanya.

Khusus untuk tugas pemerintahan terkait pelayanan publik diharapkan tidak terganggu. Terlebih disadari bahwa seluruh jajaran di Riau sedang disibukkan jelang pemilihan gubernur itu. "Semua harus tetap berjalan," tegasnya.

Terkait jabatan Rusli yang saat ini ditahan KPK, kata Doni, pihaknya belum ambil sikap. Belum bisa dinonaktifkan sebab statusnya masih tersangka. "Beliau sekarang masih tersangka, belum terdakwa. Dengan demikian yang bersangkutan masih tetap gubernur meskipun ditahan," ungkapnya.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan mengenai penonaktifan pejabat atau kepala daerah yang terjerat hukum itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 1; Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Ditambah dengan ayat 2 yang berbunyi; Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga tertuang dalam PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Mendagri tentunya menghormati proses hukum yang berjalan. Begitu ditetapkan sebagai terdakwa yang dibuktikan denganr egister perkara di pengadilan, baru diberhentikan sementara. Manakala telah berstatus terpidana yang berkekuatan hukum ettap baru diberhentikan secara permanen," imbuhnya.

Kapuspen Kemendagri, Restuardy Daud, menambahkan sesuai aturan ketika terjadi kekosongan kepemimpinan maka hanya ada dua pihak yang boleh ambil alih tugas harian yaitu Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda). "Ya kita tahu Wagub Riau ikut mencalonkan diri dalam pilgub sehingga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beliau boleh cuti. Tugasnya bisa dijalankan oleh Sekda," ungkapnya.

Atas dasar itu pihaknya optimistis tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di provinsi Riau. "Sekda yang baru (Zaini Ismail) sudah kita lantik kemarin (Rabu/12/06)," ucapnya. (gen/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi di UI Bisa Seret Elite Kemendikbud

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler