Mendagri Bentuk LPSE, Cegah Arisan Tender

Selasa, 08 Februari 2011 – 03:53 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membentuk layanan pengadaan secara elektroik (LPSE) di lingkungan kementrian yang dipimpinnyaPembentukan LPSE ini guna meminimalisir adanya "permainan" dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan kemendagri

BACA JUGA: BKN Diminta Pantau Pungli Pengurusan NIP



Gamawan menjelaskan, pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi pemrintah merupakan salah satu titik krusial yang ditengarai menjadi salah satu sumber praktek KKN
"Upaya memenangkan tender untuk mendapatkan pekerjaan seringkali dilakukan dengan cara-cara yang kurang wajar, misalnya bekerjasama dengan panitia pengadaan atau pengaturan pelaksanaan tender yang dikenal dengan istilah arisan tender," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (7/2).

Dijelaskan Gamawan, dalam rangka mewujudkan good governance di lingkungan kemendagr itulah, maka dibentuk LPSE

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Tegas

Pembentukan LPSE menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010, paling lambat tahun 2012
"Kemendagri berusaha membentuk LPSE satu tahun lebih cepat dari ketentuan," ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Pembentukan LPSE ini dipayungi Kepmendagri Nomor 027.05-91 Tahun 2011, tertanggal 4 februari 2011

BACA JUGA: Standar Gaji Pejabat Akan Dievaluasi

Tugas LPSE ini antara lain memfasilitasi rencana umum pengadaan, memfasilitasi panitia pengadaan barang/jasa menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan

Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pembentukan LPSE ini merupakan komitmen mendagri dengan pimpinan KPKDia menjelaskan, LPSE ini penting lantaran DIPA 2011 Kemendagri mencapai Rp14,754 triliunUntuk pertama kalinya, LPSE nantinya mengurusi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), yang nilai proyeknya sekitar Rp6 triliun.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi, Kemendagri, Budiantoro, menjelaskan, dengan LPSE yang menggunakan e-Procurement ini, maka akan didapat keuntungan, antara lain mencegah adanya kontak face to face antara panitia pengadaan, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa

Dengan diurus LPSE, lanjutnya, penyedia barang/jasa tidak mengetahui siapa saja perusahaan kompetitornya"Mereka tidak mengetahui nama, pekerjaan, dan alamat masing-masing anggota panitia pengadaan, serta tidak tahu nama, pekerjaan, dan alamat pejabat pembuat komitmen," bebernya.

Selain itu, juga untuk penghematan dan efisiensi"Biasanya, untuk berkas-berkas saja dalam proses pengadaan barang/jasa, untuk kertas, foto copi, penjilidan, dan sebagainya, bisa habis Rp1 juta per paket," terangnyaBerdasarkan pengalaman di kementrian/lembaga yang sudah menerapkan LPSE ini, juga terbukti mengurangi secara drasts jumlah sanggah banding(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nur Rochmad Gantikan Babul jadi Jubir Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler