JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tetap Ujang Iskandar dan wakilnya tetap Bambang Purwanto.
Penegasan Gamawan ini menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta ini membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
"Prinsipnya sih tidak. Substansinya kan sudah diputus MK. Kan tidak mungkin MA dan MK berbeda pendapat soal itu. Yang berwenang menentukan dan memutuskan itu MK (yang menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati-wakil bupati Kobar, red)," ujar Gamawan Fuuzi kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/4).
Gamawan mengatakan hal itu saat ditanya apakah mendagri tidak akan mengubah SK terkait posisi Ujang-Bambang.
Meski mengaku belum menerima salinan putusan MA, Gamawan menduga, putusan MA hanya mempersoalkan mengenai prosedur administrasi pengeluaran SK dimaksud. (sam/jpnn)
Penegasan Gamawan ini menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta ini membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
"Prinsipnya sih tidak. Substansinya kan sudah diputus MK. Kan tidak mungkin MA dan MK berbeda pendapat soal itu. Yang berwenang menentukan dan memutuskan itu MK (yang menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati-wakil bupati Kobar, red)," ujar Gamawan Fuuzi kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/4).
Gamawan mengatakan hal itu saat ditanya apakah mendagri tidak akan mengubah SK terkait posisi Ujang-Bambang.
Meski mengaku belum menerima salinan putusan MA, Gamawan menduga, putusan MA hanya mempersoalkan mengenai prosedur administrasi pengeluaran SK dimaksud. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Hadang Puluhan Truk BBM
Redaktur : Tim Redaksi