Mendagri Didesak Jelaskan Soal Perda Miras

Rabu, 11 Januari 2012 – 18:18 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim mengaku semakin tidak mengerti atas penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang membantah telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras) dengan dalih hanya melakukan evaluasi.

“Saya semakin tidak mengerti atas bantahan Mendagri seperti itu. Sebab, dalam undang-undang kita tidak dikenal dengan istilah evaluasi seperti itu,” tegas Lukman, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (11/1).

Karena itu, menurut politisi dari PPP ini, akan lebih baik jika Mendagri segera menjelaskan saja ke masyarakat soal evaluasi Perda miras yang dimaksud. Dikatakan, kalau memang Mendagri mengatakan hanya melakukan avaluasi perda miras saja, maka harus menjelaskan ke masyarakat.

“Jelaskan dong, yang dievalusi yang mananya dan hasil evaluasinya seperti apa? Lalu setelah itu, kelanjutan dari evalusinya itu apa?” tegas Lukman, yang merasa yakin jika Mendagri memang telah melakukan pembatalan sejumlah perda yang mengatur soal miras.

Gamawan menyatakn, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi, hanya enam perda yang mengatur soal miras. Dari enam itu, tiga diantaranya yaitu, Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 Tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.

Namun, sekarang kemudian Mendagri membantah atas keputusannya membatalkan Perda miras tersebut, maka hal ini hanya akan membuat masyarakat terus mempertanyakan hal ini.

“Terutama komitmen pemerintah dalam meredam peredaran miras, yang memang sebagian di daerah tertentu masyarakatnya menolak peredaran miras ini,” pungkas Lukman. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasabah PLN Berutang, Bakal Ditagih Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler