BUOL-Tahun ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tbk, akan mengandalkan institusi Kejaksaan sebagai penagih utang bagi pelanggan atau nasabah PLN yang bermalasah, menyusul akan ditekennya Memorandum of Understanding (MoU) antara manajemen PLN dengan Kejaksaan.
Perkembangan menarik tersebut disampaikan manejer PLN Ranting Leok wilayah Kabupaten Buol, Ambo Gorah, kepada Radar Sulteng (Group JPNN), di ruang kerjanya, Jum’at (6/1). “Sebentar lagi, para jaksa akan turun melakukan penagihan langsung kepada pelanggan yang bermasalah, yang kerap kali lalai dalam membayar kewajibannya setiap bulan, “ungkap Ambo Gorah.
Namun kepastian itu, tambahnya, setelah manajemen PLN melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol tentang tugas penagihan yang dilakukan kejaksaan terhadap pelanggan PLN yang bermasalah (menunggak) dalam membayar rekening listriknya setiap bulan berjalan.
Kata dia, untuk wilayah Kabupaten Buol, begitu banyak pelanggan PLN yang bermasalah, akan berhadapan dengan jaksa. Tentu saja, pola penagihan saat ditangani personil PLN dengan institusi kejaksaan sangat berbeda. Sebagai lembaga hukum yang dilindungi undang-undang untuk melakukan tugas penuntutan di pengadilan, pilihan pemerintah, khususnya dari manajemen PLN Tbk persero sangat tepat.
“Mungkin dengan paradigma baru seperti ini, akan muncul efek jera bagi pelanggan PLN yang suka menunggak, karena yang datang menagih adalah jaksa, “tandasnya.
Sejauh ini, pelanggan PLN yang bermasalah di wilayah Kabupaten Buol dan sekitarnya, telah diberi pilihan untuk beralih ke pola pra bayar, agar para pelanggan bermasalah yang sering menunggak pembayaran seperti itu mampu mengendalikan pemakaian listriknya setiap bulan. Saat ini pelanggan yang telah beralih ke sistem pra bayar sebanyak 150 orang lebih pelanggan. Ini merupakan sebuah prestasi PLN Ranting Leok dalam rangka menyosialisasikan listrik pra bayar di daerah itu, yang dimulai pertengahan tahun 2011 lalu.(mch)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistoyo: Saya Dijebak Kajari
Redaktur : Tim Redaksi