Mendagri Didesak Lantik Bupati Kepulauan Aru Definitif

Rabu, 10 Juli 2013 – 14:17 WIB
JAKARTA – Sejumlah anggota DPRD Kepulauan Aru mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Mereka mendesak Mendagri Gamawan Fauzi segera melantik Wakil Bupati Umar Djabumona menjadi bupati defenitif. Karena saat ini Bupati Theddy Tengko menjadi terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2006-2007, senilai Rp 42,5 miliar.

Menurut Ketua DPRD Frans Leonupun, desakan dilakukan mengingat kondisi berlarutnya kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Aru. Akibatnya roda pemerintahan menjadi tersendat, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi sangat terganggu.

“Kekosongan sudah terjadi sejak Mei lalu. Semakin lama dibiarkan tentu tidak baik. Karena itu kami mendesak Mendagri agar segera mengangkat Umar. Kami mendukung Mendagri segera melantik Umar menjadi bupati defenitif, karena undang-undang menyebutkan jika bupati berhalangan tetap maka harus digantikan wakilnya,” ujarnya di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (10/7).

Sementara itu di tempat yang sama, anggota DPRD Kepulauan Aru, Eli Darakay menyatakan, jika Umar nantinya dilantik menjadi bupati defenitif, maka kursi wakil bupati menjadi kosong. Untuk menjaga kondisi yang ada, Umar nantinya menurut Eli, akan mengusulkan dua nama calon wakil bupati dari partai yang ada di parlemen.

“Nah kemudian DPRD akan memilih satu dari dua calon yang diusulkan tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Namun ternyata Mendagri tidak berada di tempat. Hingga akhirnya perwakilan anggota DPRD yang datang tidak dapat bertemu langsung dengan mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.

Namun begitu saat dihubungi terpisah, Mendagri menyatakan dalam waktu dekat akan mengangkat Umar menggantikan posisi Theddy Tengko yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

 “Wakilnya secara fungsional tentu akan melaksanakan tugas bupati. Tapi sementara ini kan wakilnya juga sudah menjadi tersangka. Karena itu penunjukannya biar dijalankan saja secara otomatis oleh wakilnya ini sementara. Nanti begitu dia  teregistrasi terdakwa, saya akan berhentikan lagi sementara. Jadi ini agak rumit juga,” ujarnya.

 Sebagaimana diketahui, Polda Maluku beberapa waktu lalu juga telah menetapkan Umar sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2011 dan pengelolaan dana MTQ tingkat provinsi tahun 2011 senilai Rp 4 miliar lebih. Selain Umar, Polda Maluku juga menetapkan istri yang bersangkutan, Henny Djabumona sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah menahannya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Puasa, PLN Berupaya Listrik tak Padam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler