"Sampai kapan proses pendefinitifan Bupati Bonbol. Kasusnya kan sudah jelas kalau Bupati non aktif Abdul Haris Najamudin sudah divonis bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusannya pun sudah ada. Jangan diulur-ulur lagi," desak Ketua LSM Roda Reformasi Gorontalo, Ronald Mohamad di Jakarta, Senin (10/12).
Selain LSM Roda Reformasi Gorontalo, Desakan serupa juga disampaikan Ketua Gorontalo Corruption Watch Muchlis Hasiru.
Keduanya sengaja datang ke Jakarta untuk menyerahkan petisi kepada Mendagri agar segera menindaklanjuti masalah tersebut. "Sudah dua tahun dua bulan, masalah ini tidak terselesaikan. Meskipun Plt bupati bisa bekerja baik selama ini, alangkah eloknya kalau Bonbol punya bupati definitif agar lebih maksimal kinerjanya," ujar keduanya.
Dijelaskan Muchlis, Haris Najamudin sudah menjadi terdakwa dalam perkara pidana dan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pentadio Resort. Saat itu Haris masih menjabat sebagai kepala Dinas PU Gorontalo. Belakangan putusan kasasi MA bernomor 50K/Pid/PID/PID.SUS/2011 tidak bisa dilaksanakan eksekusinya karena ada kesalahan pengetikan putusan tersebut, karena kekeliruan penulisan nomor dan tahun perkara tersebut. Akibatnya, berkas perkara tersebut harus dikembalikan oleh Ketua PN Limboto sebagai pengadilan pengaju kepada MA sesuai surat tertanggal 2 Agustus 2012. MA kemudian meminta ketua PN Limboto memperbaiki putusan tersebut dan renvoi memori kasasi jaksa.
"Permintaan MA ini telah dilaksanakan ketua PN Lomboto yang telah memperbaiki (renvoi) semua kekeliruan penulisan nomor dan tahun perkara tersebut. Demikian juga jaksa penuntut umum telah memperbaiki memori kasasinya," terangnya.
Dengan perbaikan ini, lanjut Muchlis, telah jelas bahwa Haris Najamudin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan kasasi MA. "Berdasarkan fakta hukum ini, kami meminta Mendagri segera mendefinitikan bupati Bonbol. Memang selama ini pemerintah di Bonbol berjalan baik akan tetapi lebih baik lagi bila memiliki bupati definitif," ujarnya.
Ditambahkan Ronald, selama kepemimpinan Plt Bupati Hamim Pou dua tahun dua bulan, Bonbol telah berkembang dengan baik. Dilihat dari meningkatnya nilai PAD dan APBD, berkurangnya angka kemiskinan, serta stabilitas daerah terjaga. Bahkan untuk angka pengangguran, terendah di Provinsi Gorontalo.
"Mendagri harus melihat ini, jangan membiarkan status bupati Bonbol tidak jelas. Jangan sampai masalah ini dibiarkan terus," ujarnya.
Sementara itu Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri Sukoco mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk mendefinitifkan bupati Bonbol. Sebab di dalam UU 32 Tahun 2004, usulan pendefinitifan harus atas dasar usulan gubernur.
"Kami sudah lama menunggu usulan pendefinititifan ini. Tapi kok gubernurnya malah lebih dari tiga kali mengusulkan agar Haris Najamudin diaktifkan kembali. Saya tidak mengerti dengan sikap gubernur ini, apa paham aturan atau tidak," kritiknya.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, lanjut Sukoco, gubernur mestinya paham dengan masalah bawahannya. Ketika Haris Najamudin telah divonis bersalah, gubernur harus sigap bergerak.
"Yang harus menanyakan putusannya sudah dikirim ke PN Limboto mestinya gubernur bukannya Kemendagri. Jadi gubernur harus paham benar dengan aturan UU maupun PP sebagai turunannya," paparnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Mahasiswa Malah Menyiksa Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi