"Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi tanggal 21 Februari 2012, Nomor Register 1684 K/PID.SUS/2011 dengan pengantar panitera MA Nomor 822/Pan.Pid.Sus/1684 K/PID.SUS/2011, tanggal 15 April 2012, serta memperhatikan usulan saudara Haris kepada Mendagri, maka saya memohonkan kepada bapak menteri untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan," beber Rusli dalam keterangan persnya, Rabu (9/5).
Langkah gubernur ini bertentangan dengan permintaan MA agar meminta klarifikasi (kebenaran) atas putusan kasasi untuk kasus mall yang menyatakan Haris tidak bersalah dan divonis bebas.
"Sebelum menyurati Mendagri, alangkah baiknya meminta klarifikasi dulu ke ketua MA. Apa benar surat putusannya sudah ada tidak," kata Eddy Sulistiono, pejabat humas MA.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Haris menjadi terdakwa dalam dua kasus yaitu pembangunan Pentadio Resort dan Mall. Dalam kasus Pentadio, AHN sudah divonis bersalah dan dihukum dua oleh majelis kasasi. Padahal dalam keputusan PN, dia dinyatakan bebas.
Sedangkan dalam keputusan kasasi per 21 Februari, dalam perkara No 1648/PID.SUS/2011, dinyatakan bebas. Vonis ini bertentangan dengan keputusan PN yang menghukum AHN 1,5 tahun penjara. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP PAN Yakin Taufan tak Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi