jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan sejumlah aktivis menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi sekaligus membatalkan pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi NTT Erikos Emanuel Rede.
Menurut Petrus, surat klarifikasi itu dilayangkan agar Kemendagri menjelaskan ke publik perihal penarikan Surat Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.
BACA JUGA: TPDI: Bareskrim Polri Perlu Tetapkan BGS Dalam DPO
“Atas nama keadilan dan demokrasi, Tim Pembela Demokrasi meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan klarifikasi,” kata Petrus dalam konprensi pers di Jakarta, Senin (1/2) sesaat setelah menyurati Kemendagri.
Pada kesempatan itu, Petrus didampingi Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sekaligus Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) Gabriel Goa, Koordinator BENTARA (Benteng Merdeka Nusantara) Marlin Bato, dan aktivis Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaruan (Landep) Fransiskus Delong.
BACA JUGA: Gubernur NTT Minta Semua Pihak Menghentikan Polemik Pelantikan Wabup EndeÂ
Menurut Petrus, meskipun Mendagri melalui pengumumannya pada ULA Kemendagri pada 22 November 2022, menyatakan menolak usul pengesahan pengangkatan Erikos, pimpinan DPRD Ende dan partai politik pengusung tidak melakukan perbaikan atau melakukan proses pemilihan ulang Wakil Bupati Ende.
Padahal, kata dia, ini penting guna memenuhi kekuranglengkapan persyaratan administrasi yang bersifat wajib yaitu usulan DPP partai politik pengusung sesuai syarat undang-undang.
BACA JUGA: Soal Penolakan Permohonan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus Selestinus Merespons
Di sisi lain, lanjut dia, meskipun Mendagri Tito Karnavian sudah tahu bahwa sejumlah persyaratan formil dan prosedur pemilihan wakil bupati Ende masih bermasalah, namun Mendagri tetap mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan Erikos sebagai Wabup Ende periode 2019-2024.
Petrus menegaskan, perlunya Mendagri mendeclare soal pemenuhan berupa perbaikan atas kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.
Selain itu, terdapat fakta baru terkait dengan persyaratan undang-undang tentang “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
Hal itu, menurut Petrus, diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ternyata terdapat dokumen yang beredar di tengah masyarakat, menerangkan bahwa bakal calon Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede, ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Ende, sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang sedang macet dan berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Petrus.
Sementara itu, Gabriel Goa mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil Mendagri dan Gubernur NTT untuk melakukan klarifikasi terkait proses pelantikan Wabup Ende.
Gabriel Goa juga meminta Komisi II DPR untuk memanggil Mendagri dan Gubernur NTT agar memberi penjelasan terkait polemik pelantikan Wabup Ende.
“Kami juga mendorong KPK untuk proakif menelusuri potensi kerugian keuangan yang digunakan Wabup Ende Erikos Rede selama proses pelantikan yang catat formil maupun materil,” kata Gabriel Goa.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich