jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan masyarakat NTT yang melek dan sadar hukum tidak akan percaya kalau Mendagri akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan dan Pelantikan.
Sebab, Mendagri melalui Website ULA tanggal 22 November 2021 telah menyatakan menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede. Hal itu terkait kekuranglengkapan SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung.
BACA JUGA: Menapaktilasi Soekarno, BPIP Akui Ende sebagai Rahimnya Indonesia
“Publik Ende dan partai pengusung calon tahu bahwa segera setelah pemilihan Wakil Bupati Ende pada November 2021, baru diketahui kekuranglengkapan persyaratan calon yang menjadi syarat wajib menurut UU Pilkada yang tidak dimiliki atau dipenuhi oleh Calon Wakil Bupati Ende Erik Rede dan partai politik pengusung,” kata Petrus di Jakarta, Jumat (28/1/2021).
Menurut Petrus, meskipun salah satu persyaratan administrasi pemilihan Wakil Bupati Ende yang substantif yaitu SK persetujuan DPP Partai Politik Pengusung terhadap calon Wakil Bupati Erik Rede, tidak dimiliki dan tidak dilampirkan dalam berkas calon, akan tetapi DPRD tetap melakukan pemilihan dan hasilnya tetap dikirim ke Mendagri dalam kondisi tidak lengkap.
BACA JUGA: Musda Demokrat, Ajang Adu Ide Memenangi Pilkada dan Pemilu 2024
Petrus mengatakan Mendagri Tito Karnavian telah menolak permohonan pengesahan dan pelantikan Wakil Bupati Ende terpilih.
Mendagri, kata Petrus, sangat paham bahwa persyaratan calon wakil Bupati Ende berupa SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung, merupakan syarat penting dan harus dilampirkan di awal pendaftaran Calon.
BACA JUGA: Arteria Dahlan Menggandakan Pelat Nomor Polisi, Petrus Bereaksi, Tegas
“Bukan setelah berkas pemilihan calon wakil bupati terpilih dikirim ke Mendagri, lalu disusul masuk lewat pintu belakang,” kata Petrus.
Advokat senior ini mengatakan Mendagri bukan pintu masuk melengkapi persyaratan administrasi yang kurang. Mendagri juga bukan tukang tambal sulam berkas yang tidak lengkap, tetapi Mendagri hanya mengesahkan hasil pemilihan yang sah sesuai dengan perintah UU dan PKPU.
“Ini sesuai komitmen Tito Karnavian untuk menjamin kualitas demokrasi yang dihasilkan melalui pilkada yang bersih dan jujur,” ujar Petrus.
Petrus mengatakan penolakan pengesahan dan pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede oleh Mendagri, kemudian diumumkan melalui Wabsite ULA Kemendagri, tanggal 22 November 2021.
Langkah tersebut, menurut Petrus, memastikan bahwa Mendagri tidak memberi toleransi permainan kotor dalam Pilkada dan ‘Menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Erik Rede’.
Alasannya, kata dia, karena DPRD tidak melampirkan usulan DPP Partai Politik Pengusung, sesuai Pasal 1 angka 5 UU Nomor 1 Tahun 2015, jo. penjelasan pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 dan seterusnya yang mengharuskan syarat SK DPP Partai Politik itu diserahkan saat pendaftaran calon bukan disusulkan kemudian.
Mendagri Terjebak Konspirasi
Penolakan permohonan oleh Mendagri, sejak 22 November 2021, karena Mendagri bukan Organ Negara yang berwenang untuk tambal sulam kekuranglengkapan Administrasi persyaratan Calon Wakil Bupati. Mendagri bukan organ yang melanjutkan proses Pilkada yang tidak lengkap syarat calonnya.
Oleh karena itu, menurut Petrus, penolakan Mendagri harus dimaknai sebagai perintah untuk perbaikan syarat adminsitrasi yang kurang lengkap melalui mekanisme pemilihan ulang Wakil Bupati Ende di DPRD Ende dengan menerima pendaftaran ulang.
Petrus menilai meskipun pelantikan Wakil Bupati Ende diagendakan terus berjalan, namun cacat hukum dan cacat moral di dalam proses Pilkada akan berimplikasi melahirkan tuntutan hukum terhadap Mandagri untuk membatalkan Pengesahan dan Pelantikan.
“Mendagri, Gubernur NTT dan Wakil Bupati Erik Rede bisa digugat akibat pelantikan nanti,” ujar Petrus.
Jika benar Mendagri mengeluarkan SK Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede, maka Mendagri patut diduga telah terjebak dalam konspirasi permainan kotor yang menodai demokrasi.
“Tito Karnavian yang kita kenal dulu ternyata sudah berbeda sekarang yaitu lari dari komitmennya menciptakan demokrasi yang sehat dan jujur,” ujar Petrus.
Petrus mengingatkan untuk menghentikan cara-cara tidak terpuji. “Jangan menjerat Mendagri Tito Karnavian ke dalam rekayasa politik kotor dengan mengeluarkan SK Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende secara bertentangan dengan hukum, seolah-olah Ende sudah tidak ada lagi hari esok yang lebih baik,” tegas Petrus.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich