Mendagri Diminta Bijaksana Soal Posisi Ketua DPR Provinsi Papua

Minggu, 15 Desember 2019 – 21:57 WIB
Anggota DPR Provinsi Papua Nason Utty. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Cinta Indonesia Provinsi Papua Andre Irreuw meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk bijaksana dalam menyikapi polemik posisi Ketua DPR Provinsi Papua Periode 2019-2024. Pasalnya, saat ini proses internal di DPR Papua masih berlangsung dan ada desakan masyarakat asli Papua agar kursi Ketua DPR Papua harus diisi oleh Orang Asli Papua.

“Dalam kasus posisi Ketua DPR Papua, kami meminta agar Mendagri bersikap bijaksana. Kalau beliau betul paham soal Papua karena beliau pernah Kapolda juga di Papua maka seharusnya tahu bagaimana harus bersikap apalagi dalam kondisi Papua yang selama ini tidak stabil,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Cinta Indonesia Provinsi Papua Andre Irreuw dalam keterangan persnya, Minggu (15/12).

BACA JUGA: DPR: Tangkap Pelaku Pembantaian Terhadap TNI dan Polri di Papua

Menurut Andre, dari informasi yang dihimpun, proses internal di DPR Papua masih berlangsung termasuk adanya rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua dan Tata Tertib DPR Papua.

“Rekomendasi MRP memberi persetujuan Orang Asli Papua (OAP) terhadap nama pimpinan yang diusulkan oleh partai politik pemenang pemilu agar semangat otsus terjaga dan evaluasi otsus yang lagi didorong oleh Kemendagri akan didukung penuh oleh seluruh masyarakat papua,” kata Andre.

BACA JUGA: DPD Kembali Mengagendakan Pertemuan antara MRP dan PTFI

Dia mengingatkan agar posisi Ketua DPR Papua tidak boleh menambah polemik baru yang mengganggu stabilitas sosial politik di Papua. “Intinya Mendagri paham apa yang harus diambil soal Papua. Karena ini daerah khusus maka perlu kebijakan afirmatif dari pusat untuk memberi ruang bagi anak-anak asli Papua di posisi Ketua,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Pembangunan DPR Provinsi Papua Nason Utty mengatakan saat ini tata tertib masih dalam proses perampungan. “Oleh karena itu, tidak tepat jika ada upaya dari pusat untuk memaksakan paripurna pelantikan Ketua DPR Papua tanpa menunggu tata tertib dari DPR Papua. Itu akan menyalahi aturan,” tegas Nason.

BACA JUGA: MRP Tolak Pemekaran Provinsi Papua, Mahfud MD Bilang Begini

Diketahui, berdasarkan rancangan peraturan DPRP tentang tata tatib DPRP tahun 2019 pada Bab VI alat kelengkapan DPRP Pasal 62 berbunyi bahwa pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang asli papua dan pimpinan DPRP sebagaimana di maksud pada ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian Orang Asli Papua.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler