jpnn.com, JAKARTA - DPD RI kecewa kepada PT. Freeport Indonesia (PTFI) karena belum menyepakati besaran pembayaran pajak air permukaan dengan Majelis Rakyat Papua.
Hal tersebut terungkap dalam rapat mediasi kedua kalinya, di Ruang Rapat GBHN Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/8).
BACA JUGA: Divestasi Freeport: Kepentingan Nasional Harus Diutamakan
Rapat antara DPD RI, Majelis Rakyat Papua dan PTFI tersebut untuk menindaklanjuti Perihal Kesepakatan Pembayaran Pajak Air Permukaan pada Rabu, 1 Agustus 2018 lalu senilai Rp 1,8 triliun. Namun pada pertemuan kemarin, pihak PT Freeport belum sepakat dengan kesepakatan sebelumnya.
Direktur PT.FI Clementino Lamury menyampaikan manajemen dan Direksi PT.FI tetap berpegang pada putusan MA yaitu membayar denda pajak senilai Rp 800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan Rp 160 miliar per setiap tahun berikutnya.
BACA JUGA: Sengketa Pajak Air PT Freeport, OSO: Lima Hari Harus Tuntas
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan kekecewaanya mendengar penjelasan dari PT.FI. Pasalnya, sebelumnya perwakilan MRP dan PT.FI sudah sepakat dengan besaran denda pajak senilai Rp 1.8 triliun rupiah pada 1 Agustus 2018 untuk dibayarkan tunai. Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan final.
“Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport, keputusan rakyat Papua dan kami DPD RI final dan tidak bergeser dari angka 1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu tapi seharusnya final di sini,” kata Nono Sampono.
BACA JUGA: Insyaallah, Persoalan Jakarta Jelang Asian Games Teratasi
“Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapai. Kita masih berada di posisi dan kesepakatan sebelumnya dan itu tidak seharusnya kembali ke titik nol lagi,” tegas Nono Sampono mengingatkan.
Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib menegaskan 51 Anggota MRP ini tetap berpegang kepada keputusan pengadilan pajak senilai Rp 1.8 triliun dan sudah tidak bisa ditawar lagi.
“Kami bertahan pada nilai Rp 1,8 triliun sesuai pengadilan pajak, bukan putusan lain-lain, jangan hanya berpegang pada putusan MA, sebab pengadilan pajak lah yang lebih tahu permasalahan dan hitungan tersebut, kami tidak bisa menerima uang damai dan lainnya. Sikap kami jelas dan tidak ada sikap mundur,” ungkap Timotius.
Senada dengan hal itu, Anggota DPD RI asal Papua Edison Lambe menyatakan PT Freeport jangan bermain-main dan harus menghormati keputusan pengadilan pajak di samping keputusan PK Mahkamah Agung.
“PT Freeport jangan main-main, harus menghormati putusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah sejumlah itu. Saya mengkritisi putusan MA yang menyetujui PK mereka dan tidak mengambil keputusan yang berkeadilan dan berkeTuhanan,” tukasnya.
Direktur PT.FI Clementino Lamury pada kesempatan tersebut berjanji akan membawa hasil dari mediasi yang kedua ini kepada jajaran manejemen dan direksi PT.FI agar segera dapat mengambil keputusan yang saling menguntungkan.
“Saya akan bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” tuturnya.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono memberikan tenggat waktu kepada PT.FI untuk mengadakan pertemuan berikutnya pada hari Jumat, 10 Agustus 2018 untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini.
“Kami sama dengan rakyat Papua tidak bisa bergeser dari angka Rp 1,8 triliun. Kami beri waktu lagi sampai tanggal 10 Agustus 2018 hari Jumat sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari dan baru berjalan 5 hari. Saya harap pertemuan nanti sudah sepakat dan sudah final,” ujar Nono Sampono.
Turut hadir pada rapat mediasi tersebut Senator Parlindungan Purba, Charles Simaremare, para Anggota Majelis Rakyat Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Perwakilan PT.FI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan instansi terkait.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Muqowwam Terpilih jadi Wakil Ketua III DPD RI
Redaktur : Tim Redaksi