Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy

Rabu, 08 Mei 2013 – 20:34 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar jajaran pemerintahan saat menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak perlu dengan fotocopy tapi cukup dengan card reader.

Oleh karena itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terkait Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Menurutnya surat edaran itu bukan untuk publik.

“Maksudnya, supaya instansi menyiapkan card reader untuk menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (8/5).

Menurut Mendagri , Surat Edaran itu untuk meneruskan imbauan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 kepada setiap instansi pemerintah, agar mengadakan mesin pembaca e-KTP (card reader) segera mungkin.

Gamawan menegaskan, sesuai SE yang diterbitkannya, e-KTP itu di dalamnya ada  chip, sehingga tidak perlu difotocopy karena akan rusak.

“Ini seperti kartu ATM yang tidak perlu dicopy. Tapi kenapa kalau kartu ATM kok enggak diributkan ya,” ujar Mendagri heran.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu.

Mendagri juga mengemukakan, agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, semua jajaran pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak diperkenankan membuat salinan fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".

“Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” tegas Mendagri.

Untuk menjalankan program itu, Gamawan mengatakan pemerintah sudah mengirimkan 13 ribu card reader ke daerah pada pengadaan awal.

Kalau ada pihak lain yang ingin memiliki card reader, menurut Mendagri, bisa saja diupayakan sesuai kebutuhan. Namun Mendagri mengingatkan, bahwa e-KTP secara efektif baru berlaku pada 1 Januari 2014 mendatang.

"Ini tergantung siapa penggunanya. Surat saya ini tujukan bukan untuk masyarakat. Kepada instansi pemerintah untuk menyiapkan card reader agar dalam cek kependudukan tidak menggunakan fotokopi. Swasta silakan nanti beli card readernya. Pemerintah kan sudah tanda tangan dengan 10 instansi termasuk perbankan. Asuransi juga," tandas Gamawan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank juga Tak Perlu Fotocopy E-KTP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler