Mendagri Hanya Terbitkan SK Bupati Simalungun

Rabu, 24 Februari 2016 – 00:14 WIB
Calon Wakil Bupati Simalungun terpilh, Amran Sinaga, sudah dieksekusi. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kasus hasil pilkada Simalungun, benar-benar menjadi perhatian utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan secara terbuka, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut hal tersebut dalam pidatonya saat melantik pasangan Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, di Gedung Kemendagri, Selasa (23/2) petang.

Dalam sambutannya, secara khusus Mendagri menyampaikan kepada Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, kalau kini Wakil Bupati Simalungun terpilih Amran Sinaga, telah menyerahkan diri ke kejaksaan.

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Kada Jangan Sembarangan Mutasi Jabatan

Penyerahan diri dilakukan setelah sebelumnya Amran ditetapkan sebagai terpidana berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Jadi Pak Ketua (Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman,red), untuk kasus Simalungun, itu wakil bupati terpilihnya setelah menang ditahan," ujar Tjahjo di hadapan Rambe yang ikut menghadiri pelantikan Bupati Konsel.

Atas kondisi tersebut, Kemendagri kata Tjahjo kini tengah melakukan kajian, untuk kemudian segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati Simalungun hasil pilkada 2016. "Kalau memungkinkan, SK (pengangkatan,red)-nya satu saja. Yaitu SK Kepala Daerahnya saja," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Dilantik Mendagri, Surunuddin-Arsalim Resmi Pimpin Konsel

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, putusan nantinya akan diambil setelah Kemendagri memeroleh sejumlah masukan. Termasuk kelengkapan syarat administrasi seperti surat keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, yang menyatakan pasangan terpilih.

Kemudian surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kalau nantinya ada pasangan calon Bupati Simalungun menggugat hasil pilkada Simalungun ke MK.

BACA JUGA: Beredar Vote Tantowi Yahya For Banten Baru

Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyarankan kemendagri melakukan kajian terhadap bunyi putusan MA, terkait status hukuman Amran. Menurutnya, jika Amran sudah dieksekusi, maka JR Saragih berpeluang dilantik sendirian, tanpa wakil. Tapi jika putusan MA belum dieksekusi, memang menyulitkan posisi mendagri dalam mengambil keputusan.

“Makanya, Mendagri sebaiknya mengkaji putusan MA itu seperti apa agar keputusan yang diambil punya alasan hukum yang kuat,” ujar Rambe.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Mendagri Lantik Bupati Konsel di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler