Mendagri Hati-hati Proses SK Pencopotan Bupati Palas

Sabtu, 10 Maret 2012 – 01:53 WIB

JAKARTA - Sudah sekitar sepekan setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar, hingga kemarin (9/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut.

Gamawan beralasan, pihaknya ekstra hati-hati untuk memproses masalah ini. Alasannya, pernah ada kasus seorang bupati yang sudah divonis bersalah dan diberhentikan, ternyata putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan bebas. Kasusnya dialami Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Nego Depparinding.

"Belum. Kita hati-hati. Jangan sampai terulang lagi kasus Mamasa," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN ini di kantornya, Jumat (9/3). Seperti diberitakan, kabarnya Basyrah mengajukan PK atas vonis tingkat kasasi yang dikeluarkan MA.

Hal yang sama dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, yang ditemui secara terpisah. "Belum terbit SK-nya," kata Djohermansyah.

Kok lama? Mengapa? Mantan Deputi Bidang Politik Kantor Wapres itu tidak memberikan jawaban. "Apa ya?" ujarnya, tanpa melanjutkan lagi kalimatnya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK dimaksud, menyusul telah keluarnya fatwa MA yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.

Nantinya, SK yang sama juga akan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, mengisi kursi yang harus ditinggalkan Basyrah itu.

“Fatwa MA sudah keluar,” ujar Gamawan menjawab pertanyaan JPNN di kantornya, 2 Maret 2012.

Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab,” Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, red).”

Ditanya kapan SK pemberhentian Basyrah dikeluarkan, Gamawan belum bisa memastikan. Yang jelas tidak akan lama lagi. “Sebentar lagi kita akan mengeluarkan SK,” kata Gamawan saat itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, di Puncak Jaya Anggota TNI di Dor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler